Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), siang hari ini, Rabu (31/3/2021), akan mengumumkan hasil pemeriksaan dan verifikasi berkas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, yang terselenggara beberapa waktu lalu.
Keputusan itu akan menentukan siapa yang berhak secara hukum menggunakan nama Partai Demokrat, antara kubu Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Cahyo Rahadian Muzhar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham mengatakan, kubu Moeldoko sudah menyerahkan berkas hasil KLB Deli Serdang pada hari Senin (15/3/2021).
Menurut Cahyo Rahadian, pengumuman secara virtual akan disampaikan pihaknya, yang dihadiri Yasonna Laoly Menkumham dan Mahfud Md Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
“Terkait perkembangan Partai Demokrat terkini, Menkopolhukam dan Menkumham didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM akan mengadakan Press Conference secara virtual, siang hari ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).
Sekadar informasi, sejumlah kader senior Partai Demokrat antara lain Marzuki Alie, Jhoni Allen Marbun, dan Max Sopacua menginisiasi KLB, tanggal 5-7 Maret 2021, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Gerakan politik itu bentuk ketidakpuasan mereka pada kepemimpinan AHY Ketum Partai Demokrat yang terpilih secara aklamasi dalam Kongres V Tahun 2020, di Jakarta.
Hasilnya, KLB Deli Serdang menetapkan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum, Jhoni Allen Marbun sebagai Sekretaris Jenderal, dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina.
Sementara itu, kubu AHY menganggap acara dan keputusan KLB Deli Serdang ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres 2020 yang disahkan negara melalui SK Menkumham, dan sudah tercatat di lembaga negara.(rid/ipg)