Senin, 25 November 2024

Menko PMK Harap Pemda Dukung Rencana Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) saat memberikan keterangan dalam keputusan bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, Selasa (29/3/2021). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengapresiasi langkah Kemendikbud bersama kementerian lainnya untuk segera melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

“Saya mengapresiasi rencana PTM terbatas yang telah dirancang dengan baik. Kesuksesan implementasi keputusan bersama empat menteri ini sangat bergantung pada komitmen kita untuk terus bersinergi dan menjalin koordinasi yang harmonis baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” ujar Muhadjir secara virtual saat memberikan keterangan dalam keputusan bersama empat menteri, yakni Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, Selasa (29/3/2021).

“Saya sangat mengharapkan pemda untuk melaksanakan keputusan Menteri ini dengan turut memberikan sosialisasi kepada satuan pendidikan yang berada di wilayahnya masing-masing,” imbuh Muhadjir.

Muhadjir mengatakan pemberian vaksinasi terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) memberikan harapan baru dalam menyongsong era kebiasaan baru.

“Program vaksinasi Covid-19 yang mulai dilaksanakan pada awal tahun 2021 ini memberikan harapan baru bagi kita semua untuk dapat segera menyongsong era kebiasaan baru dengan melakukan aktivitas seperti semula dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan,” ungkap Muhadjir.

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim Mendikbud mengatakan, setelah pendidik dan tenaga pendidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, kata Nadiem, juga masih ada opsi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Karena protokol kesehatannya itu maksimal kapasitasnya 50 persen.

“Jadi mau tidak mau walaupun sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan untuk memberikan opsi tatap muka terbatas, tapi masih harus melalui sistem rotasi, sehingga harus menyediakan dua opsi yaitu tatap muka dan PJJ,” ujar Nadiem.

Tapi, kata Mendikbud, poin yang terpenting adalah orang tua atau wali murid boleh memilih atau berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

“Jadinya sekolah setelah guru-guru dan tenaga pendidiknya di vaksin itu wajib memberikan opsi layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan. Tetapi orang tua boleh memilih apakah mereka nyaman mengirim anaknya ke sekolah atau tidak. Jadi ujung-ujungnya per anak keputusan ini ada di orang tua,” tegasnya.

Mendikbud menjelaskan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas. Pembelajaran Tatap muka terbatas juga dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan

Kata dia, orang tua atau wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas.

Nadiem mengatakan, ketika pembelajaran tatap muka tertbatas sudah dimulai, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kanwil dan kantor Kementerian Agama wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan

“Berdasarkan hasil pengawasan dan atau jika terjadi kasus konfirmasi Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kanwil kantor kementerian agama dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan,” kata Nadiem.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs