Senin, 25 November 2024

Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Minta Polisi Tangkap 10-15 Orang Penganiaya Nurhadi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Aksi teaterikal dari organisasi wartawan di depan Gedung Negara Grahadi menuntut penuntasan kasus kekerasan terhadap Nurhadi wartawan Tempo, Senin (29/3/2021). Foto: Totok suarasurabaya.net

Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mendesak polisi untuk mengusut dan mengungkap seluruh pelaku yang terlibat penganiayaan Nurhadi Jurnalis Tempo di Surabaya, Sabtu (27/3/2021).

Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Pers, dan LBH Lentera. Mereka menduga, ada sekitar 10-15 orang pelaku penganiayaan itu.

Fatkhul Khoir Kepala Divisi Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis menyatakan itu. Dia turut mengikuti prarekonstruksi penganiayaan Nurhadi di Bumimoro, Senin (29/3/2021) kemarin.

“Diduga, pelakunya berjumlah antara 10 hingga 15 orang,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net Selasa (30/3/2021).

Dalam prarekonstruksi yang dipimpin Kombespol Totok Suharyanto Direktur Reserse Kriminal umum Polda Jatim, polisi mendatangkan dua terduga pelaku yang berlatarbelakang anggota Polri.

Mereka antara lain Purwanto dan Firman yang mana dalam keterangan Nurhadi dalam pelaporan sebelumnya, terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan dan penghalangan kinerja jurnalis itu.

“Jadi dalam prarekonstruksi kemarin, baru dua terduga pelaku didatangkan polisi. Kami mendesak polisi mengungkap pelaku lain yang terlibat. Termasuk aktor intelektualnya. Semuanya harus diadili,” ujarnya.

Sekretaris KontraS itu bilang, dalam proses prarekonstruksi yang digelar kemarin, dua pelaku itu (Purwanto dan Firman) mengakui, mereka turut melakukan memukul Nurhadi.

Keduanya juga mengakui, mereka yang membawa Nurhadi ke hotel Arcadia serta menekannya agar tidak memuat pemberitaan apapun yang informasinya diperoleh di resepsi pernikahan itu.

Eben Haezer Ketua AJI Surabaya menegaskan, hal itu jelas melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers karena para pelaku dengan sengaja menghambat kerja pers.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku lain juga melakukan penganiayaan yang lebih keras. Bahkan ada yang melemparkan ancaman seperti ‘mau masuk UGD atau Kuburan?” ujar Eben.

Fatkhul Khoir menambahkan, berdasarkan keterangan Nurhadi, pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan atas dirinya adalah ajudan Angin Prayitno Aji Mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu.

Tidak hanya menganiaya Nurhadi, para pelaku itu juga merusak SIM Card di ponsel miliknya serta menghapus semua data di ponsel milik Nurhadi yang merupakan bagian dari perangkat kerja jurnalistik.

Sekadar mengingatkan, Nurhadi mengalami penganiyaan saat sedang melakukan peliputan di Gedung Samudra Bumimoro. Dia sedang melakukan reportase dan hendak meminta konfirmasi terkait kasus dugaan suap yang ditangani KPK.

Saat itu, Angin Prayitno Aji Mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang sudah dinyatakan KPK sebagai tersangka kasus dugaan siap itu sedang menggelar acara pernikahan anaknya.

Melalui resepsi itu, Angin Prayitno Aji secara resmi berbesan dengan Kombes Pol Achmad Yani, Mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim.

Nurhadi sempat dituduh masuk tanpa izin. Meski sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan Tempo, pengawal Angin Prayitno Aji tetap merampas ponsel miliknya kemudian merusaknya.

Selain itu, Nurhadi sempat hendak dibawa ke Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak tapi batal. Ketika kembali ke Bumimoro, pengawal Angin beserta sejumlah oknum yang diduga polisi memukulinya.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs