Hal ini merupakan keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19
Nadiem Anwar Makarim Mendikbud mengatakan, setelah pendidik dan tenaga pendidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, kata Nadiem, juga masih ada opsi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dikarenakan kapasitas maksimalnya 50 persen, disesuaikan dengan prokes.
“Jadi mau tidak mau walau pun sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan untuk memberikan opsi tatap muka terbatas, tapi masih harus melalui sistem rotasi, sehingga harus menyediakan dua opsi yaitu tatap muka dan PJJ,” ujar Nadiem saat mengumumkan Keputusan Bersama Empat Menteri secara virtual, Selasa (30/3/2021).
Tapi, kata Mendikbud, poin yang terpenting adalah orang tua atau wali murid boleh memilih atau berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
“Jadinya sekolah setelah guru-guru dan tenaga pendidiknya di vaksin itu wajib memberikan opsi layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan. Tetapi orang tua boleh memilih apakah mereka nyaman mengirim anaknya ke sekolah atau tidak. Jadi ujung-ujungnya per anak keputusan ini ada di orang tua,” tegasnya.
Mendikbud menjelaskan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas. Pembelajaran tatap muka terbatas juga dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan
Kata dia, orang tua atau wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walau pun satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas.
Nadiem mengatakan, ketika pembelajaran tatap muka terbatas sudah dimulai, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kanwil dan kantor Kementerian Agama wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan
“Berdasarkan hasil pengawasan dan atau jika terjadi kasus konfirmasi Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kanwil kantor Kementerian Agama dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan,” kata Nadiem.
Menurutdsia, dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.
Mendikbud menegaskan, vaksinasi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan ditargetkan selesai pada akhir bulan Juni 2021.
Untuk PAUD, SD/MI, SLB, sederajat, pesantren dan pendidikan keagamaan, vaksinasi dosis pertama paling lambat dilaksanakan pada akhir minggu kedua Mei 2021.
Untuk SMP, MTS, SMA atau MA, SMK atau MAK, dan sederajat, paling lambat dilaksanakan pada akhir minggu ke 4 Mei 2021 untuk vaksinasi dosis pertama.
Sedangkan untuk pendidikan tinggi vaksinasi dosis pertama paling lambat selesai dilaksanakan pada akhir minggu kedua Juni 2021.
Sementara untuk vaksinasi dosis kedua secara keseluruhan akan dilaksanakan sesuai dengan jenis vaksin dan interval yang telah ditetapkan.(faz/dfn)