Sabtu, 23 November 2024

Tim Densus 88 PMJ Temukan Lima Bom Aktif High Explosive dan Tangkap 4 Tersangka

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Irjen (Pol) Fadil Imran Kapolda Metro Jaya. Foto: Halloindo

Tim Densus 88 Polda Metro Jaya menemukan lima bom aktif jenis high explosive (berdaya ledak tinggi) dan mengamankan empat tersangka teroris.

Irjen (Pol) Fadil Imran Kapolda Metro Jaya menjelaskan temuan lima bom aktif berdaya ledak tinggi itu hasil dari penggeledahan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) masing-masing di Bekasi dan Condet, Jakarta Timur.

Menurut Fadil, bom-bim tersebut sudah dirakit dalam bentuk kaleng dengan sumbu yang terbuat dari TATP (Triaseton Triperoksida).

“Dari penggeledahan-penggeledahan itu juga ditemukan 5 bom aktif yang sudah di rakit dalam bentuk-bentuk kaleng dengan sumbu yang terbuat dari TATP (Triaseton Triperoksida). Ini adalah sebuah senyawa kimia yang mudah meledak dan tergolong sebagai high explosive yang sangat sensitif,” ujar Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/3/2021).

Kata Kapolda Metro Jaya, TATP adalah senyawa Peroksida yang memiliki sifat khas yang sangat mudah terbakar hanya dengan gesekan panas dan pemicu-pemicu yang lainnya. Oleh sebab itu Tim Jibom dari satuan gegana Polda Metro Jaya memutuskan untuk melaksanakan disposal (pembuangan/penghancuran) di dua lokasi di mana ditemukan TATP tersebut yaitu di Sukasari, Serang Baru, Bekasi dan di Condet, Jakarta Timur.

Kata dia, lima bom toples seberat 3,5 kg tersebut diperkirakan bisa untuk membuat sekitar 70 bom pipa.

“Dari temuan handak tersebut beserta bahan baku yang ada, sesuai dengan perhitungan para Tim bahwa TATP dari lima bom toples dengan berat 3,5 kg diperkirakan dapat membuat sekitar 70 bom pipa,” jelasnya.

“Tadi sudah di disposal ukurannya dari pipa, itu kalo di rakit menjadi sebuah bom pipa akan menjadi akan menjadi sekitar 70,” imbuhnya.

Menurut Fadil, Tim Densus 88 selanjutnya akan mendalami temuan-temuan yang ada di TKP dan hasil olah TKP serta informasi-informasi dari keterangan saksi yang diperoleh di TKP.

Fadil menjelaskan dari pengungkapan sekitar pukul 09.38 WIB, Senin (29/3/2021) ini, Satgaswil Densus 88 DKI jakarta dan reserse Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka teroris, masing-masing ZA, BS, AJ dan HH.

Fadil mengatakan, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 15 Juncto pasal 7 dan atau pasal 9 UU nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs