KH M Hasan Mutawakkil Alallah Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur turut prihatin dengan adanya dugaan kasus penganiayaan yang menimpa Nurhadi, jurnalis Tempo pada Sabtu (27/3/2021) lalu.
Untuk menghindari agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi, ia berharap semua pihak bisa bekerja secara profesional dan saling menghargai profesi setiap orang.
“Aspek keselamatan saat bekerja di lapangan adalah hak setiap orang. Begitu juga dengan jurnalis yang dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang. Semua harus memahami dan menghargai itu,” kata Mutawakkil dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).
Mutawakkil menyebut, pers merupakan salah satu elemen penting dari sistem demokasi di negara kita. Mengingat para jurnalis selalu dalam bayang-bayang risiko tinggi saat menjalankan tugas, hendaknya aparat penegak hukum turut memberikan perlindungan keselamatan terhadapnya.
Terkait dengan kasus hukum yang sedang berjalan, MUI Jatim mendukung perjuangan para jurnalis dan mendorong polisi untuk bekerja secara profesional dan memberikan tindakan seadil-adilnya.
“Bila perlu, korban dan para saksi juga harus mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” imbuhnya.
Sebelumnya, Nurhadi, jurnalis Tempo untuk wilayah Jawa Timur melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpanya Sabtu (27/3/2021) lalu ke Mapolda Jatim, Minggu (28/3/2021).
Ia mengalami kekerasan saat menjalankan tugas mencari konfirmasi kasus korupsi suap yang mana KPK menetapkan Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka.(dfn/ipg)