Sejumlah organisasi wartawan di Kota Surabaya, Senin (29/3/2021) menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya menuntut penuntasan kasus kekerasan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo.
Selain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), para wartawan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Media Siber Indonesia (AMSI), juga Pewarta Foto Indonesia (PFI) bergabung dengan membawa poster berisi penolakan kekerasan terhadap kerja wartawan, serta tuntutan penuntasan kasus kekerasan pada Nurhadi.
“Kekerasan pada wartawan seharusnya tidak perlu terjadi. Ini memang harus diusut tuntas, bahkan bila perlu ada pengusutan juga terkait perintah tindak kekerasan itu oleh siapa. Harus diusut,” kata Suryanto Ketua PFI Surabaya.
Ada mekanisme, lanjut Suryanto yang bisa dilakukan terkait persoalan-persoalan yang menyangkut kerja jurnalistik para wartawan. Narasumber bisa menggunakan mekanisme itu jika memang merasa dirugikan atas kinerja atau karya jurnalistik wartawan.
“Ada mekanisme yang memang bisa dilakukan oleh narasumber atau instansi jika merasa dirugikan oleh karya atau kinerja wartawan. Mekanisme itu boleh digunakan. Jangan kemudian langsung main pukul, main hajar. Itu tidak elok,” tegas Suryanto.
Selain membawa poster, para wartawan menggelar aksi teaterikal. Aksi yang digelar di seberang Grahadi tersebut mendapatkan pengamanan ketat dari Kepolisian.
Tidak hanya itu, sejumlah kelompok jurnalis yang mengatasnamakan Jurnalis Pokja Bengkel juga membuat petisi daring. Petisi berjudul usut untas kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi! Itu sudah diunggah di platform change.org dan ditandatangani sejumlah pendukung.
Semua aksi solidaritas Jurnalis di Surabaya itu untuk mendukung pengusutan secara tuntas kasus kekerasan terhadap Nurhadi jurnalis Tempo saat sedang melakukan kerja jurnalistik.
Sekadar mengingatkan, Nurhadi Jurnalis Tempo wilayah Jawa Timur mengalami kekerasan saat menjalankan tugas mencari konfirmasi kasus korupsi suap yang mana KPK menetapkan Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka.
Saat berupaya meminta konfirmasi di acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji, di Gedung Graha Samudera Bumimoro, Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Surabaya, Sabtu (27/3/2021), Nurhadi dianiaya.
Dia dituduh masuk tanpa izin meski sudah menyampaikan bahwa dia jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Pengawal Angin dan sejumlah oknum yang diduga anggota polisi menamparnya. Nurhadi juga dipiting dan dipukul sehingga beberapa bagian tubuhnya memar.
Tidak hanya itu, pengawal Angin Prayitno Aji merampas telepon genggam Nurhadi lantas menghapus seluruh data di dalamnya, juga merusak kartu SIM-nya.
Bahkan, Nurhadi sempat dibawa dan ditahan di salah satu hotel di Surabaya selama dua jam untuk memastikan dia tidak melaporkan hasil peliputannya.(tok/den/dfn)