Kejaksaan Agung telah menetapkan salah satu pejabat PDAM Surya Sembada Kota Surabaya sebagai tersangka kasus pemerasan. Pejabat berinisial RTU ini, diduga telah memeras seorang kontraktor sebesar Rp1 miliar.
Menanggapi hal itu, Mujiaman Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya mengatakan bahwa pihaknya tetap memastikan karyawannya akan mendapatkan perlakuan sesuai dengan hak-haknya.
Selain itu, dia mengaku telah membebaskan yang bersangkutan dari pekerjaannya. Ini dilakukan, agar RTU fokus dengan kasus yang dia hadapi.
“Kami berkoordinasi baik dengan pihak Kejagung dari awal sampai saat ini. Kami memastikan bahwa hak-hak hukum dari karyawan dilindungi sesuai dengan undang-undang. Terkait pekerjaan strategis, sudah kami bebaskan agar dia fokus sama kasusnya,” kata Mujiaman saat dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (8/1/2019).
Mujiaman juga menyatakan, bahwa kasus ini sama sekali tidak berpengaruh pada kinerja PDAM Surabaya. Ke depan, pihaknya akan menerapkan standar ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), dalam menjalankan pengawasan setiap unit kerja.
Nantinya, lanjut dia, sistem ini akan mempertegas larangan menerima atau memberikan suap untuk seluruh jajaran PDAM. Ini dilakukan, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Potensi itu memang ada. Dengan demikian, kami akan menerapkan sistem manajemen anti korupsi ini untuk menekan risiko terjadinya pelanggaran di tiap-tiap unit kerja,” kata dia.
Sebelumnya, pejabat PDAM berinisial RTU ini diduga telah memeras Chandra Ariyanto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama, agar memberikan uang sebesar Rp1 miliar.
RTU meminta uang disertai dengan ancaman. Jika tidak diberi, maka korban tidak akan dapat ikut lelang di PDAM.
Chandra diketahui sebagai kontraktor penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur. (ang/iss/ipg)