Sabtu, 23 November 2024

BAP DPD RI Sampaikan Pengaduan Kasus Pertanahan ke Menteri ATR/BPN

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Bambang Sutrisno Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI saat Rapat Audiensi dengan Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Jumat (26/3/2021). Foto: Istimewa

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI telah menerima banyak pengaduan masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia baik bersifat perorangan maupun kelompok masyarakat. Pengaduan masyarakat itu sebagian besar permasalahan sengketa agraria atau pertanahan melibatkan berbagai pihak, dan membutuhkan penyelesaian lintas lembaga/kementerian.

“BAP menempatkan pengaduan masyarakat dalam kerangka representasi, sehingga pengaduan masyarakat menduduki posisi yang strategis dalam penguatan fungsi pengawasan DPD RI,” ucap Bambang Sutrisno Ketua BAP DPD RI saat Rapat Audiensi dengan Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Bambang menjelaskan pada Oktober 2019 sampai Maret 2021 telah menerima berbagai pengaduan atas permasalahan sengketa pertanahan. Pengaduan tersebut telah disampaikan kepada Joko Widodo Presiden dan Menteri ATR/BPN.

“Pertama kasus klaim atas tanah yang telah lama ditempati oleh masyarakat, namun diterbitkan sertifikat hak atas tanah kepada pihak lain. Seperti sengketa lahan di Morokrembangan Provinsi Jawa Timur, Tanah Surat Ijo Provinsi Jawa Timur, masyarakat repatrian dari Suriname di Tongar Provinsi Sumatera Barat, sengketa tanah di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Suku Anak Dalam 113 Provinsi Jambi, dan sengketa tanah masyarakat Kampung Bugis Provinsi Bali,” kata senator asal Jawa Tengah itu.

Bambang menambahkan kasus lain yaitu klaim atas tanah yang telah ditempati oleh masyarakat. Namun masyarakat tidak dapat mengurus hak atas tanah karena dicegah oleh pihak lain yang tidak menguasai tanah secara fisik.

“Hal itu terjadi di Miji Baru I Provinsi Jawa Timur, dan di Kampung Bugis dan Pantai Amal Provinsi Kalimantan Utara,” ujarnya.

Ketua BAP DPD RI itu menyadari bahwa permasalahan tersebut merupakan persoalan yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak. Salah satu persoalan yang didorong BAP DPD RI untuk segera diselesaikan adalah pengaduan masyarakat dari Pemerintah Kota Mojokerto yaitu terkait sengketa warga Miji Baru I dengan PT. KAI.

“Selain itu pengaduan yang harus menjadi perhatian khusus oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN adalah kasus penghuni Tanah Surat Ijo di Surabaya,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sofyan Djalil menjelaskan bahwa pada pemerintahan Joko Widodo ini akan berusaha menyelesaikan masalah sengketa pertahanan di Indonesia. Pihaknya akan menyelesaikan masalah pertanahan dari hulu, tengah, dan hilir.

“Kami akan berusahan akan menyelesaikan permasalahan ini dari hulu, tengah, dan hilir,” tuturnya.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs