Polisi tidak menemukan bukti keterlibatan ibu pembawa tahu berisi sabu-sabu di Lapas Klas IIB Mojokerto. AKBP Deddy Supriadi Kapolresta Mojokerto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan perempuan paruh baya berisnisial IA tersebut tidak mengetahui jika makanan yang akan dia berikan untuk RF, anaknya, berisi sabu-sabu sebanyak 10 paket dengan berat 6,67 gram. Dia hanya dititipi oleh seorang laki-laki saat akan sampai di Lapas Kelas IIB Mojokerto.
“Untuk ibu statusnya saksi. Berdasarkan pengakuan saat diintrogasi tidak mengetahui jika di dalamnya ada sabu-sabu. Dia hanya dititipi gorengan oleh pelaku AV alias Pipin untuk anaknya RF yang berada di dalam Lapas,” ungkap Kapolresta Deddy, Jumat (26/3/2021).
Pelaku AV alias Pipin, 23 tahun, warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini merupakan adik dari narapidana AL yang mendekam di dalam Lapas Klas IIB Mojokerto.
Dedi menjelaskan rupanya dalam kasus penyelundupan sabu-sabu ke dalam kapas kelas IIB ini diotaki oleh teman anaknya yang berinisial AL. Dia menyuruh RF membawa titipan sabu-sabu ke ibunya untuk diantar ke lapas.
“Sebelumnya rupanya tersangka AV ini juga pernah menyelundupkan sabu-sabu seberat dua gram lebih dan modus yang sama dan itu berhasil, lah untuk yang kedua kalinya ini AV dan kakaknya AL mencoba memanfaatkan IA ibu RF namun terbongkar,” ujarnya.
Dalam ini polisi juga mengamankan satu tersangka baru yakni AV atau Ahmad Vivin Dwi Arbiansya, usia 23 tahun, asal Desa Brangkal, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
Dia diamankan di kamar kosnya Dusun Samberbesik, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (24/3/2021).
“Langsung dikembangkan Satnarkoba saat itu juga, didapatilah pelaku AV yang menitipkan gorengan tahu berisi sabu-sabu ke ibu narapidana RF,” tegasnya.
Dari penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti tambahan satu klip lagi berisi sabu-sabu seberat 0,28 gram. Kemudian, 25.000 pil koplo di dalama 25 botol berwarna putih di kamar kosnya.
Sebelumnya, pada seorang perempuan paruh baya berinisial IA asal Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo kedapatan berusaha menyelundupkan 10 paket sabu-sabu dalam tahu isi saat membesuk anaknya RF, 23 tahun yang sudah menjalani masa tahanan 17 bulan karena kasus narkotika.
Narapidana RF tak sendiri dalam mengedarkan sabu-sabu di dalam Lapas, ia rupanya dikendalikan narapidana AL alias Togok, 28 tahun yang merupakan kakak dari pelaku AV alias Pipin, 23 tahun.
Akibat perbuatanya ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(fad/iss/ipg)