Sabtu, 23 November 2024

Polisi Bongkar Identitas Penyuplai Sabu dalam Tahu Goreng di Mojokerto

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Rilis barang bukti satu klip sabu, dan 25 ribu pil dobel l, HP, ATM serta alat hisab sabu. dari tersangka penyelundup sabu dalam lapas Mojokerto. Foto: Fuad Maja FM

Polisi berhasil meringkus bandar narkoba yang menyelundupkan 10 paket sabu-sabu dengan modus dimasukkan ke dalam tahu goreng yang dibawa oleh seorang ibu berinisial IA di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Dari hasil pengembangan, polisi mendapat tersangka baru yaitu AVD 23 tahun warga Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.

“Dia ini sebagai bandar orang yang menitipkan sabu terhadap seorang ibu yang akan membesuk anaknya,” ujar AKBP Deddy Supriyadi Kapolres Mojokerto Kota, Jumat (26/03/2021).

Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti yaitu satu klip sabu, dan 25 ribu pil dobel l, HP, ATM serta alat hisab sabu.

AVD berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di kamar kos di Dusun Sumbersik, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

“Ini masih kita kembangkan kembali, tidak berhenti di sini, ” tambahnya.

Seperti diketahui, kasus penyelundupan ini bermula saat petugas Lapas Mojokerto menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang terdapat dalam tahu goreng.

IA akan membesuk anaknya RF dan rekan RF, AL. RF dan AL adalah napi kasus peredaran narkoba.

Modusnya dengan cara memasukan sabu sebanyak 10 paket dengan berat 6,67 gram ke dalam tahu goreng yang rencananya akan di berikan kepada anaknya berinisial RF yang berada dalam lapas kelas IIB Mojokerto.

“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan RF sabu ini rencananya akan di jual kembali,” paparnya.

Barang tersebut sengaja dititipkan kepada IA saat akan membesuk, lalu barang tersebut akan diberikan kepada AL.

“Barang itu dititipkan kepada ibunya nanti di dalam akan diberikan kepada AL, ” tegasnya.

AL adalah kakak tersangka penyelundup AVD.

Hingga saat ini, petugas kepolisian masih terus melakukan pengembangan. Akibat perbuatanya pelaku akan dijerat dengan 112 dan 114 KUHP tenteng narkotika.

“Untuk dua pelaku RF dan AL ini sudah kembalikan ke lapas, sedangkan Vivin ini masih kita kembangkan dan akan kita telusuri, sebab dia mengaku tidak pernah bertemu dengan orang yang mengirimnya, ” tandanya.(fad/dfn/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs