Jumat, 22 November 2024

Panduan Nonton di Bioskop Surabaya

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Pekerja Bioskop XXI menggunakan alat pelindung wajah dan masker saat dilaksanakan pemeriksaan kesiapan bioskop beroperasi kembali di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Pemprov DKI Jakarta akan membuka bioskop di Jakarta untuk beroperasi kembali dengan protokol kesehatan yang ketat. Foto: Antara

Tidak lama lagi, para penikmat film dapat kembali menikmati sensasi menonton film di layar lebar, setelah satu tahun bioskop-bioskop di Surabaya ditutup karena pandemi Covid-19.

Berdasarkan SOP Satgas Covid-19 Surabaya yang nantinya akan diresmikan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya, Pemkot Surabaya menyusun berbagai prosedur baik bagi pengelola bioskop, karyawan, maupun pengunjung.

Beberapa poin penting yang harus ditaati oleh pengelola bioskop di antara lain, membatasi jumlah orang dalam ruang dengan ketentuan maksimal 50% dari kapasitas dan/atau jaga jarak minimal 1 meter.

Selain itu, pengelola bioskop wajib melakukan perubahan terhadap studio untuk memastikan setiap studio mendapat sirkulasi udara yang baik. Apabila perubahan itu tidak memungkinkan, maka wajib memasang alat pemurni udara (air purifier).

Jika sebelumnya, penonton dapat menikmati camilan popcorn dengan minuman cola di dalam studio, saat ini kedua hal tersebut dilarang karena aktivitas makan dan minum apapun di dalam studio ditiadakan.

Pengelola bioskop juga harus melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala. Terutama pada tempat dan benda yang sering disentuh seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, musholla, toilet dan lainnya, minimal 3 kali selama jam operasional.

Disinfeksi juga dilakukan pada kursi penonton di dalam studio setiap pergantian jam pertunjukan.

Aturan ini juga mengharuskan pengelola menyediakan sarana pembayaran yang berbeda dari biasanya, yakni dengan menyediakan nampan/baki untuk serah terima uang pembayaran tunai di kasir. Untuk pembayaran secara online, pengelola juga harus menyediakan pemberian bukti pembayaran melalui email/secara online.

Penggemar film yang gemar menonton midnight di bioskop, kali ini juga sudah tidak bisa lagi. Karena ke depannya, bioskop-bioskop di Surabaya sudah harus menghentikan jam operasionalnya pada pukul 22.00 WIB.

Sedangkan untuk karyawan bioskop wajib menggunakan masker, face shield, sarung tangan dan jaga jarak minimal 1 meter selama bekerja. Para karyawan juga melakukan swab PCR/rapid antigen/GeNose secara berkala 1 minggu sekali. Mereka juga diwajibkan melakukan pengecekan suhu badan minimal 3 kali sehari, yakni sebelum, selama dan setelah bekerja.

Untuk pengunjung bioskop wajib memakai masker dan tidak membuka masker selama berada di dalam studio.

Karena aktivitas makan dan minum dilarang, maka pengunjung tidak diperbolehkan membawa makanan dan minuman ke dalam studio.

Pengunjung juga wajib mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk serta menjaga jarak dengan pengunjung yang lain dan tidak berkerumun.

Seperti diketahui, Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya mengeklaim kasus Covid-19 di Surabaya di bawah 200 kasus. Sehingga Pemkot Surabaya berencana akan melakukan relaksasi dengan membuka RHU (rekreasi hiburan umum.

Kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (25/3/2021), Irvan mengatakan masih belum mengetahui kapan pastinya aturan ini mulai diterapkan. Namun ia memastikan, Perwali akan disampaikan dalam waktu dekat.

“Dimulainya kapan masih menunggu perubahan Perwali No.67 dicabut dan diganti. Perubahan Perwali ini sudah disampaikan, jadi kita tinggal menunggu minggu-minggu ini,” ujarnya.

Ketentuan prosedur menonton film di bioskop, bisa diunduh disini.(tin/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs