Sabtu, 23 November 2024

KPK Jadwalkan Periksa Wali Kota Batu Soal Kasus Gratifikasi 2011-2017

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan penggeledahan di ruangan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Jumat (8/1/2021). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dewanti Rumpoko Wali Kota Batu, sebagai saksi terkait dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.

Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK mengatakan, selain melakukan pemeriksaan Dewanti Rumpoko sebagai saksi, juga dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lain

“Hari ini dilakukan pemanggilan saksi terkait penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, termasuk Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko,” kata Ali, Rabu (24/3/2021) kepada Antara.

Ali menjelaskan, selain melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Batu, tim penyidik KPK juga memeriksa Yunedi supir Wali Kota Batu, Yusuf Direktur PT Tiara Multi Teknik, dan Ferryanto Tjokro Direktur PT Borobudur Medecon.

Ali menambahkan pemeriksaan tersebut dilakukan di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur.

Sebelumnya KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu. KPK pada Senin (22/3/2021), memeriksa empat orang saksi, yakni Sutrisno Abdullah pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri, dan Vincentius Luhur Setia Handoyo Direktur PT Agric Rosan Jaya.

Kemudian pemeriksaan juga dilakukan kepada Zadim Efisiensi Sekretaris Daerah Kota Batu, dan salah seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Perumahan Pemkot Batu, Nugroho Widhyanto.

Sementara pada pekan lalu, KPK juga telah melalukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lain, yakni Nofan Eko Prasetyo Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya, dan Pratama Gempur Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Ronny Senjojo staf ahli pengembangan di Jatim Park 2, dan Jatim Park 3, dan Riali pekerja wiraswasta.

KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan, dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemkot Batu pada 2011-2017 sejak Januari 2021.

Saat itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu.

Pada 2017, penyidik KPK menjerat Eddy Rumpoko Wali Kota Batu dalam operasi tangkap tangan pada September. Suami Dewanti Rumpoko ini dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.(ant/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs