Jumat, 22 November 2024

Ini Alasan PPATK Ungkap Pemblokiran 92 Rekening Terafiliasi FPI ke Publik

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Dian Ediana Rae Kepala PPATK memberikan keterangan usai mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Foto : Istimewa

Dian Ediana Rae Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan alasan kenapa lembaganya mengungkapkan pemblokiran 92 rekening yang terafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI) kepada publik.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mengedukasi dan meluruskan informasi yang sudah beredar luas di media sosial agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

“Memblokir rekening terorisme dan tindak kejahatan lain biasa dilakukan namun tidak ada reaksi dari yang diblokir namun ini (kasus 92 rekening FPI) di-blow up di media sosial sehingga menimbulkan kebingungan sehingga kami jelaskan apa yang terjadi,” kata Dian Ediana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, Rabu (24/3/2021) dilansir Antara.

Dia mengatakan PPATK tidak pernah menguraikan terkait substansi dalam kasus tersebut, seperti jumlah uang dan tujuan transfer dari 92 rekening tersebut saat disampaikan kepada publik.

PPATK hanya menyampaikan nomor rekening saja tanpa menyampaikan informasi rinci.

“PPATK tidak sedikit pun menguraikan substansinya, yang kami sampaikan hanya angka rekening, tapi tidak pernah disampaikan terkait berapa jumlah uang, kepada siapa mentransfer,” ujarnya.

Menurut dia, PPATK melakukan analisis transaksi keuangan berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Dia mengatakan berdasarkan kedua UU tersebut memberikan kewenangan kepada PPATK untuk penangguhan transaksi maksimal 20 hari sehingga saat ini seluruh proses sudah berpindah ke pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut apakah mengandung tindak pidana atau tidak.

“Jadi semenjak itu kami tidak lagi memberikan informasi apapun bahkan permintaan sangat banyak mengenai status rekening seperti apa,” katanya.

Dia menegaskan bahwa 92 rekening tersebut diserahkan seluruhnya berdasarkan fakta-fakta transaksi keuangan yang ditelusuri lembaganya.

Sebelumnya, dalam RDP Komisi III DPR dengan Kepala PPATK, Arsul Sani Anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan sikap Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang seolah-olah sangat bersemangat menyampaikan kepada publik mengenai 92 rekening terkait FPI dan afiliasinya.

Menurut dia, PPATK harus memahami tugas dan fungsinya sebagai intelijen keuangan yang kerjanya diatur berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Terkait keterangan-keterangan publik dan media yang disampaikan Kepala PPATK terkait kasus rekening FPI kasus lintas negara, PPATK bersemangat untuk menyampaikan penjelasan kepada publik,” kata Arsul dalam forum yang sama.

Arsul mempertanyakan apakah sikap PPATK itu merupakan kewajiban hukum atau hanya ikut-ikutan saja karena FPI sebagai kelompok yang berseberangan dengan pemerintah lalu PPATK sebagai lembaga dalam rumpun kekuasaan ikut membuka hal-hal terkait FPI.

Menurut dia, PPATK sebagai unit intelijen finansial tugasnya diatur dalam UU nomor 8 tahun 2010 yaitu analisis dan laporan terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dimiliki PPATK diteruskan kepada penyidik.(ant/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs