Sabtu, 23 November 2024

Dihadang di Kenjeran, Kejari Surabaya Menangkap Wisnu Wardhana

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Kondisi mobil yang ditumpangi Wisnu Wardhana DPO terpidana kasus korupsi tahun 2013 saat menabrak sepeda motor petugas Kejari Surabaya. Foto: Kejari Surabaya

Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Ir. H. Wisnu Wardhana mantan Ketua DPRD Surabaya di simpang empat Kedung Cowek, tepatnya di depan gang Lebak Jaya, Kenjeran, Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.

Wisnu Wardhana merupakan DPO terpidana kasus korupsi tahun 2013 soal pelepasan aset.

I Ketut Kasna Dedy Kasi Intel Kejari Surabaya mengatakan, pihaknya sudah mengintai terpidana sejak dua minggu lalu dan membuntuti terpidana sejak Selasa (8/1/2019) malam.

Saat berada di Kenjeran, Wisnu Wardhana berupaya kabur. Petugas lalu menghalangi laju mobil terpidana dengan menaruh sepeda motornya di depan mobil.


Penangkapan Wisnu Wardhana DPO terpidana kasus korupsi tahun 2013 (bertopi). Foto: Kejari Surabaya

“Anggota yang membawa sepeda motor itu sempat terjepit karena berada di antara mobil dan motor, dengan harapan terpidana tidak memajukan kendaraannya. Ternyata malah anggota kami ditabrak. Beruntung anggota kami selamat,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya.

Berikut wawancara Iman, penyiar Radio Suara Surabaya bersama I Ketut Kasna Dedy Kasi Intel Kejari Surabaya:

{clip*1}

Selain itu, I Ketut Kasna juga memohon maaf kepada pengguna jalan atas kemacetan yang terjadi di sekitar lokasi penangkapan. “Kami mohon maaf karena terjadi kemacetan karena dari pagi kami mengejar DPO terpidana,” kata dia.

Perlu diketahui, pada 7 April 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara kepada Wisnu Wardhana dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha BUMD Provinsi Jawa Timur. Vonis itu lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan jaksa. Selain hukuman penjara, Wisnu diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.

Wisnu terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha di Kediri dan Tulunggagung pada tahun 2003. Mantan politisi Demokrat itu ikut bersekongkol dalam pelepasan aset saat menjabat sebagai Manajer Biro Aset di PT PWU. Pelepasan aset itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11 miliar.(iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs