Sabtu, 23 November 2024

Kejar-Kejaran, Wisnu Wardhana Ditangkap Setelah Tabrak Motor Petugas di Kenjeran

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Penangkapan Wisnu Wardhana (bertopi) DPO terpidana kasus korupsi tahun 2013 di Jalan Raya Kenjeran Surabaya, Rabu (9/1/2019). Foto: Kejari Surabaya

Wisnu Wardhana mantan Manager Biro Aset di PT Panca Wira Usaha, ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 06.00 WIB di jalan Raya Kenjeran tepat di depan pintu gang Lebak Permai II, Surabaya.

Wisnu Wardhana memakai mobil berwarna hitam dengan plat seri M, bersama seseorang yang diduga sopirnya. Setelah kejar-kejaran yang terjadi di Jalan Raya Kenjeran, Wisnu berhasil ditangkap setelah mobil yang dikendarainya menabrak sepeda motor milik petugas.

“Motor itu ditabrak sampai berada di bawah mobil (mobil yang dikendarai Wisnu, red). Kayaknya itu motornya intel (petugas, red),” kata Imam saksi mata di lokasi kejadian.

Akibat menabrak sepeda motor petugas, mobil yang dikendarai Wisnu tidak bisa bergerak, dan akhirnya Wisnu berhasil ditangkap oleh petugas. Menurut penuturan Imam, Wisnu keluar dengan menggunakan topi dan masker.

Acong, salah satu pemilik warung di daerah tersebut mengatakan, akibat penangkapan Wisnu, jalan di Raya Kenjeran sempat macet total. Terjadi antrian kendaraan panjang, akibat penangkapan terpidana kasus korupsi tersebut.

“Macet total, sampai perempatan yang arah ke Suramadu,” katanya.

Sebagai informasi, Wisnu Wardhana merupakan buron terpidana kasus korupsi tahun 2013 terkait pengalihan aset di Surabaya. Majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Wisnu dalam perkara pelepaan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD milik Provinsi Jatim. Pelepasan aset ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11 miliar. (bas/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs