Sabtu, 23 November 2024

Hakim Akhirnya Kabulkan Permohonan Rizieq Hadir Langsung di Pengadilan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Muhammad Rizieq Shihab (MRS), pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Foto dok: Faiz suarasurabaya.net

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pemimpin Front Pembela Islam terdakwa dugaan pelanggaran protokol kesehatan untuk hadir langsung secara tatap muka di persidangan.

Suparman Nyompa Ketua Majelis Hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan MRS secara langsung pada sidang berikutnya nanti.

“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa pada sidang-sidang selanjutnya,” tegas Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Menurut Suparman, permohonan dikabulkan satu diantaranya mempertimbangkan keterbatasan waktu majelis hakim dalam menyelesaikan perkara.

“Menimbang bahwa majelis hakim diberikan waktu sangat terbatas dalam mengadili dan menyelesaikan perkara dan sidang dapat berjalan lancar, maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar sidang dilakukan secara offline dapat dikabulkan,” kata Suparman.

Majelis hakim mengabulkan sidang dilakukan secara tatap muka Itu dengan memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat (2) dan pasal 153 ayat (2) huruf a KUHAP.

Dengan dikabulkannya permohonan pemohon atau terdakwa maka penetapan persidangan yang digelar secara virtual itu dicabut.

Keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum MRS terdakwa juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan kalau kehadiran MRS di PN Jakarta Timur nanti tidak menimbulkan kerumunan.

Apabila MRS melanggar pernyataan dalam surat jaminan tersebut, maka penetapan pelaksanaan persidangan tatap muka atau offline akan ditinjau ulang.

Sekadar diketahui, agenda sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan hari ini kembali ditolak oleh MRS karena masih dilakukan secara virtual. Selanjutnya, sidang pembacaan eksepsi akan digelar Jumat (26/3/2021).(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs