Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang melakukan pendalaman terkait pemberian uang kepada sejumlah pihak, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, pada 2011-2017.
Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK dalam keterangan yang diterima Antara mengatakan bahwa, pendalaman tersebut dilakukan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dilakukan tim penyidik KPK, di gedung Balai Kota Among Tani Kota Batu, pada Senin (22/3/2021).
“Para saksi didalami pengetahuannya, terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak, yang terkait dengan perkara ini, yang diduga sebagai bagian dari gratifikasi,” kata Ali, Selasa (23/3/2021).
Ali menjelaskan, pada Senin (22/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi, yakni pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri Sutrisno Abdullah, dan Direktur PT Agric Rosan Jaya, Vincentius Luhur Setia Handoyo.
Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan kepada Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi, dan salah seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Perumahan Pemkot Batu, Nugroho Widhyanto. Namun, Sutrisno Abdullah tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Sutrisno Abdullah, tidak hadir, dan dilakukan penjadwalan ulang,” kata Ali.
Pekan lalu, KPK juga telah melalukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lain, yakni Nofan Eko Prasetyo Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya, dan Pratama Gempur Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap staf ahli pengembangan di Jatim Park 2, dan Jatim Park 3, Ronny Senjojo, dan Riali seorang pekerja wiraswasta.
KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan, dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada 2011-2017 sejak Januari 2021.
Saat itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Dewanti Rumpoko Wali Kota Batu.
Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.(ant/iss/ipg)