Jumat, 22 November 2024

39 Motor Berknalpot Brong dan Ban Cacing Diamankan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Barang bukti 39 motor yang diamankan Satlantas Polres Mojokerto. Foto: Fuad Maja FM

Sebanyak 39 kendaraan bermotor diamankan Satlantas Polres Mojokerto di jalur Wisata Trawas Mojokerto. Puluhan kendaraan tersebut ditertibkan karena mengunakan ban cacing dan knalpot brong.

AKP Randy Asdar Kasatlantas Polres Mojokerto mengatakan, kendaraan diamankan saat melakukan patroli rutin di jalan wisata wilayah Trawas pada Minggu (21/03/2021).

Kata dia, penindakan tersebut dilakukan karena banyak ditemukan kerumunan anak motor yang melintas di jalur wisata.

Apa lagi beberapa hari yang lalu, terdapat video viral sekelompok anak motor menggeber-geber motor di jalanan yang meresahkan pengguna jalan.

“Memang ada patroli rutin tiap minggu khusunya di jalur-jalur wisata. Lah pada saat kita patroli di sana di jalan arah Trawas banyak ditemukan sekelompok anak muda yang mengunakan motor tak sesuai standarnya,” ungkapnya.

Sehingga pada saat itu juga petugas melakukan tindakan terhadap puluhan motor tersebut dengan cara memeriksa surat-surat dan mengamankan motor yang diduga menyalahi aturan khususnya para pengguna knalpot brong juga ban cacing (ban kecil).

Saat ini, barang bukti diamankan di Mako Polres Mojokerto untuk proses lebih lanjut.

“Kalau yang ingin mengambil motornya wajib bawa surat-surat,” paparnya.

Tak hanya itu usai menunjukan surat-surat kepemilikan, para pemilik motor juga harus mengembalikan kendaraan seperti semula.

“Seperti yang pakai knalpot brong atau ban cacing ya harus mengembalikan pada standarnya, dan itu tidak boleh pulang sebelum kembali seperti semula, ” tandasnya.

Sebagai informasi diketahui Sunmori merupakan istilah yang sering digunakan oleh anak-anak motor. Sunmori sendiri merupakan singkatan dari Sunday Morning Ride, alias berkendara di Minggu pagi.(fad/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs