Sabtu, 23 November 2024

Sertifikasi Tanah Elektronik Masih Dalam Tahap Uji Coba dan Berlaku Terbatas

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilistrasi Sertifikat Tanah.

Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan, kebijakan sertifikasi tanah elektronik masih dalam tahap uji coba dan belum berlaku bagi masyarakat luas.

“Peraturan Menteri tentang Sertifikat Elektronik merupakan bagian dari uji coba. Peraturan diperlukan untuk diuji coba di Jakarta, Surabaya, dan beberapa kantor pertanahan lainnya,” kata Sofyan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (22/3/2021).

Sofyan mengatakan bahwa sasaran awal dalam uji coba tersebut adalah bangunan milik negara dan aset-aset perusahaan besar yang sertifikatnya dialihkan dari dokumen fisik menjadi dokumen elektronik.

Dalam tahap uji coba, Kementerian ATR/BPN juga terus mengevaluasi keamanan dokumen sertifikat elektronik dengan menggunakan standar internasional.

“Untuk masyarakat luas, belum, atau sampai masyarakat yakin sertifikat elektronik mudah dan dapat diakses serta dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya dilansir Antara.

Sofyan mengatakan aspek keamanan dan keselamatan dokumen elektronik menjadi pertimbangan utama dari kebijakan sertifikat elektronik tersebut. Masyarakat perlu dibangun kepercayaannya terhadap keamanan dokumen elektronik.

“Seperti bank. Masyarakat percaya menyimpan uangnya di bank meskipun jumlahnya triliun rupiah, tidak akan ada yang hilang,” katanya.

Penggunaan dokumen elektronik juga tidak akan diikuti dengan penarikan sertifikat fisik.

Menurut dia, sertifikat fisik yang sudah ada akan dicap oleh BPN yang menerangkan bahwa sertifikat tersebut sudah dialihmediakan menjadi sertifikat elektronik.

“Bila masyarakat ragu dengan sertifikat elektronik, BPN akan mengembalikan agar masyarakat yakin tidak ada perubahan,” ujarnya.

Sementara Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, Komisi II meminta agar Menteri ATR/Kepala BPN menunda penerapan program sertifikat tanah elektronik.

“Ditunda dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat,” katanya.(ant/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs