Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka utama penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos.
Tersangka tersebut atas nama Bagus Bawana Putra (BBP), yang ditangkap di daerah Sragen, Jawa Tengah.
Brigjen (Pol) Albertus Rachmad Wibowo Direktur Siber Bareskrim Polri mengatakan,sebelum menangkap BBP, tim Siber Polri juga sudah menangkap beberapa tersangka lainnya.
“Kami sudah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang tersangka yang ada di Bogor, Jawa tengah, Banten dan di Kalimantan Timur itu berkat kerjasama Direktorat cyber dengan Polda-Polda,” ujar Rachmad dalam jumpa pers di kantor Divhumas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Dari penangkapan beberapa tersangka tersebut, kata dia, tim siber Bareskrim Polri akhirnya mengetahui dan meyakini kalau suara yang beredar itu adalah suara BBP.
“Sampai akhirnya kami bisa mendeteksi bahwa suara yang beredar tersebut, kita meyakini adalah saudara tersangka BBP,” tegas dia.
Bagus Bawana Putra (BBP), tersangka utama penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos yang ditangkap di daerah Sragen, Jawa Tengah. Foto: Faiz suarasurabaya.net
Menurut Rachmad, BBP tersangka ini memposting baik berupa tulisan maupun rekaman audio suaranya di beberapa platform, diantaranya di WA grup, kemudian juga di platform media sosial. Dan setelah itu viral, tersangka menutup akunnya, membuang handphone nya, membuang kartunya dan melarikan diri.
Kata dia, BBP ditangkap dini hari tanggal 7 Januari lalu di daerah Sragen, Jawa Tengah.
“Tersangka yang tinggal di daerah Bekasi ini kami temukan pada 7 Januari 2019 sekitar pukul 02.30 WIB dini hari di wilayah Sragen Jawa tengah,” jelasnya.
Kemudian setelah ditangkap, kata Rachmad, BBP dibawa ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan dengan metode scientific investigation dengan dukungan pusat laboratorium forensik Polri dan dibenarkan bahwa suara yang beredar itu otentik suara BBP tersangka.(faz/iss/ipg)