Beberapa pendengar Radio Suara Surabaya mengeluhkan ruwetnya mengurus dokumen kependudukan di Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo, Minggu (21/3/2021).
Fahri, sudah hampir satu bulan ini mengurus surat akta kematian namun tidak kunjung mendapat nomor antrean layanan. Ia curhat, tiap pagi pukul 08.00 WIB, sudah tiba di kantor Dispendukcapil untuk mendaftar nomor antrean tapi selalu habis.
“Tiap pagi jam 8.00 WIB on time kayak orang absen. Daftar nomor antrean dalam konsolidasi, daftar lagi dalam konsolidasi. Begitu terus berulang-ulang,” keluhnya.
Dia pun menambahkan, setiap hari antrean habis dalam 10 menit saja. “Dari jam 08.00 WIB, 08.10 WIB sudah habis. Korbannya bukan hanya saya, mungkin ada ratusan bahkan jutaan. Judeg saya, bingung mau ke mana lagi.”
Nunik, juga mengalami kebingungan yang sama saat mengurus akta kematian suaminya. Ia sudah memasukkan berkas yang dibutuhkan untuk mengurus surat kematian suaminya melalui online mulai 24 Februari lalu. Warga Rewwin ini menanti dari minggu ke minggu namun tak kunjung mendapat jalan keluar. Padahal semua jalur komunikasi sudah ditempuhnya. Baik melalui jalur WhatsApp, email hingga menuliskan keluhan di media sosial.
“Dua minggu setelah kirim email, kami nulis juga di Twitter SS di CC ke Dispendukcapil. Cuma diberikan tanda like aja tidak ada tindakan apa pun,” jelasnya.
Ia ingin datang langsung ke Dispendukcapil namun diurungkannya karena berdasarkan kabar yang diterimanya, kantor tidak melayani pelayanan tatap muka.
Tidak berhenti di Fahri dan Nunik saja, ada Ahmad Zaki yang ingin mengurus akta kelahiran anaknya sejak bulan Juni 2020. Ia mengaku sudah mendapat nomor antrean dan memasukkan data, namun tak kunjung ada balasan. Ikhtiar ini dilakukannya tiga kali berturut-turut sampai sekarang anaknya hendak berusia dua tahun. Lelah dengan keruwetan ini, Ahmad Zaki memutuskan memakai jasa calo. “Ini lagi proses pengurusan, calonya orang perangkat desa.”
Keluhan lainnya, datang dari Halmam Brahmana. Karena akta kematian saudaranya tak kunjung keluar, akibatnya anak saudaranya harus menanggung hutang yang hanya bisa lunas jika ada surat kematian. “Kasihan jadi terbebani, jadi gak bisa dapat bantuan juga,” terangnya.
Terkait hal ini, Usman Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo mempersilakan masyarakat melaporkan oknum pegawai pemerintah yang dianggap menghambat pelayanan publik di daerahnya. Sebab, menurutnya di pemerintahan baru semua pelayanan publik telah dipersiapkan dengan baik di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), terutama terkait kependudukan.
“Kalaupun masih belum baik itu oknumnya. Monggo disampaikan yang dianggap menghambat. Karena kami sudah mendorong agar pelayanan diberikan terbaik untuk masyarakat. Termasuk cetak KTP, akta lahir, akta kematian semua sudah harus dimudahkan. Tapi kalau praktiknya masih ada hambatan, ada yang mempersulit, maka laporkan saja ke kami,” ujar Usman saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Minggu (21/3/2021).(dfn/bid)