KH Syafrudin Syarif Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim memastikan, bahwa vaksin AstraZeneca halal karena unsur babi yang ada di dalamnya sudah hilang. Sebelumnya sempat beredar kabar vaksin AstraZeneca mengandung unsur babi sehingga haram, tapi tetap diperbolehkan digunakan.
KH Syafrudin mengatakan, para ulama Syuriah -badan musyawarah yang mengambil keputusan tertinggi dalam struktur kepengurusan NU- mengadakan Bahtsul Masa’il terkait vaksin asal Inggris tersebut pada Rabu (10/3/2021) lalu.
Dalam musyawarah tersebut diketahui bahwa dalam proses pembuatan vaksin AstraZeneca memang memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Namun, tripsin tidak tercampur langsung dengan vaksin, karena hanya digunakan untuk merangsang pembiasan dari bakteri. Bakteri itu lah yang kemudian menjadi ‘makanan’ dari vaksin. Sehingga saat sudah menjadi vaksin, maka unsur babi tersebut sudah hilang.
Secara sederhana, KH Syafrudin menjelaskan dengan perumpamaan sebagai berikut.
“Kan seperti ikan lele diberi makan daging babi. Setelah itu, ikan lele dimakan ayam. Daging ayamnya bagaimana? Apakah daging ayam najis atau tidak? Akhirnya semua ulama muttafaq, ittifaq, sepakat tidak ada najisnya. Halal hukumnya ayam itu,” jelasnya kepada Radio Suara Surabaya pada Sabtu (20/3/2021).
Sehingga para ulama Syuriah PWNU Jatim menyimpulkan, vaksin AstraZeneca halal dan boleh digunakan karena sudah hilang unsur najis dari babi tersebut.
“Kita menyimpulkan vaksin ini halal tidak najis. Masyarakat tidak perlu khawatir, tidak perlu gelisah. Dari penelitian ulama, vaksin ini halal tidak najis. Boleh dipakai. Dan berdasarkan informasi BPOM, vaksin ini aman,” tegas KH Syafrudin.
Ia juga meminta masyarakat, khususnya umat Islam, untuk tidak khawatir dalam penggunaan vaksin AstraZeneca. Ditambah lagi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin vaksin AstraZeneca karena tergolong aman digunakan.(tin/ipg)