Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi Pemkot Batu

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Eddy Rumpoko Wali Kota Batu nonaktif (rompi oranye) tersenyum ke arah wartawan sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi sakti terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, pada 2011-2017.

Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK mengatakan, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari pihak swasta, terkait kasus yang menjerat Eddy Rumpoko mantan Wali Kota Batu.

“Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017,” kata Ali, dalam keterangan tertulis yang dilaporkan Antara, Jumat (19/3/2021).

Ali menjelaskan, empat orang saksi yang diperiksa tersebut adalah Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo, dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap staf ahli pengembangan di Jatim Park 2, dan Jatim Park 3, Ronny Senjojo. Pemeriksaan tersebut, dilakukan di Balai Kota Among Tani, Kota Batu.

“Pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Among Tani, Kota Batu,” ungkap Ali.

Sebagai informasi, sejak Januari 2021 KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan, dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017.

Saat itu KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Pada 2017 penyidik KPK menjerat Eddy Rumpoko Wali Kota Batu dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs