Komitmen pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk terus mencegah perkawinan usia anak tidak berhenti usai revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan disahkan.
Meski batas usia minimum perkawinan bagi perempuan telah ditingkatkan menjadi 19 tahun, Bintang Puspayoga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meyakini jika upaya pencegahan harus terus digaungkan karena besarnya dampak buruk dari perkawinan usia anak, salah satunya adalah stunting.
“Dampak perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga akan berdampak pada anak yang dilahirkan serta berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi. Bahkan data membuktikan, bahwa stunting terlahir dari ibu yang masih berusia anak. Itulah sebabnya mengapa kita merevisi UU No. 1 Tahun 1974 menjadi UU No. 16 Tahun 2019,” jelas Bintang Puspayoga dalam acara Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia, yang disiarkan secara daring, Kamis (18/03/2021).
Berdasarkan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Kemen PPPA RI, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Pemuda dan Olah Raga RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI serta Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), berkomitmen untuk bekerja sama dan saling mendukung dalam melakukan berbagai upaya pendewasaan usia perkawinan dan peningkatan kualitas keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak Indonesia.
Sinergi dan komitmen tersebut direalisasikan dalam bentuk Deklarasi Gerakan Nasional dan Seminar Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia, yang digelar di Kantor Majelis Ulama. Kegiatan juga dihadiri langsung Ma’ruf Amin, Wakil Presiden RI, secara virtual.
Ma’ruf Amin mengatakan, perkawinan yang disiapkan secara matang memiliki kemungkinan yang besar pada terciptanya keluarga harmonis yang bahagia. Untuk itu hal paling utama yang harus disiapkan adalah adanya kematangan individu secara fisik dan mental dari kedua mempelai. Ma’ruf juga berharap agar Gerakan Pendewasaan Perkawinan dapat membuka pemahaman masyarakat tentang tujuan perkawinan.
“Gerakan Pendewasaan Perkawinan harus dapat memberikan advokasi kepada masyarakat, bahwa usia perkawinan jangan hanya dilihat dari sisi bolehnya saja. Tetapi yang paling penting, mengedepankan tujuan perkawinannya yang harus memberikan maslahat, baik maslahat untuk dirinya sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa,” kata Ma’ruf Amin. (man/tin)