Sabtu, 23 November 2024

MUI: Pencegahan Perkawinan Anak Harus Diatasi Bersama

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Miftachul Akhyar, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menduga banyaknya konten ‘dewasa’ atau pornografi yang membuat anak terpapar konten tersebut menjadi salah satu penyebabnya. Foto : istimewa

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat ada 34 ribu permohonan dispensasi perkawinan sepanjang Januari-Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 97 persen dikabulkan. Bahkan, dari 34 ribu pengajuan dispensasi itu, 60 persen merupakan usia anak di bawah 18 tahun.

Jumlah permohonan dispensasi pernikahan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 23.700 permohonan. Permohonan dispensasi dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum masuk usia 19 tahun berdasarkan Undang-Undang.

Miftachul Akhyar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat, dan bangsa yang harmoni, yang pada gilirannya akan terwujud generasi Indonesia yang berkualitas pula.

“Intinya perkawinan di samping Sakinah, Mawaddah, Warahmah, tapi dibalik itu ada tugas besar di dalam sebuah perkawinan adalah melahirkan sebuah kehidupan yang harmoni bukan hanya di dunia tetapi sampai nanti di akhirat. Maka tidak serendah pemahaman selama ini asal cocok kawin atau karena batasan usia yang ditetapkan. Tapi kalau belum ada tujuan (harmoni) itu perkawinan yang belum berkualitas,” ujar Miftachul Akhyar.

MUI mengakui jika perkawinan anak marak terjadi karena adanya berbagai faktor. Dia menduga banyaknya konten ‘dewasa’ atau pornografi yang membuat anak terpapar konten tersebut menjadi salah satu penyebabnya. Oleh karena itu, menurut Miftachul Akhyar pencegahan perkawinan usia anak harus diatasi bersama sebagai tanggung jawab bersama.

“Tentu semua itu ada hal-hal yang menjadi penyebab meningkatnya perkawinan usia anak, terutama di desa-desa. Ini kewajiban kita bersama, dan kewajiban pemerintah untuk mengamati penyebabnya,” kata Miftachul Akhyar.

Untuk mencapai tujuan tersebut, kata dia, perlu ada langkah pencegahan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang disebabkan oleh ketidaksiapan dalam perkawinan.

Salah satu ikhtiarnya, mendorong pendewasaan usia perkawinan. Ikhtiar ini memerlukan sinergi seluruh elemen bangsa baik pemerintah melalui Kementerian dan Lembaga maupun masyarakat, dengan cara meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya kesiapan fisik, mental, spiritual, sosial-budaya, dan ekonomi dalam perkawinan agar tercipta perkawinan yang berkualitas, bahagia, dan kekal.

Miftachul Akhyar mengatakan, MUI bersama Kemen PPPA RI, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Pemuda dan Olah Raga RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI serta Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), berkomitmen untuk bekerjasama dan saling mendukung dalam melakukan berbagai upaya pendewasaan usia perkawinan dan peningkatan kualitas keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak Indonesia.

Sinergi dan komitmen tersebut direalisasikan dalam bentuk Deklarasi Gerakan Nasional dan Seminar Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia, yang digelar secara virtual dari Kantor Majelis Ulama Indonesia. Kegiatan juga dihadiri langsung Ma’ruf Amin, Wakil Presiden secara virtual, Kamis (18/3/2021). (man/tin/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs