Pada Maret 2021 lalu, atau setahun sejak pandemi Covid-19, pemerintah Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Jamhadi Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya mengatakan, relaksasi pajak tersebut sangat dirasakan manfaatnya oleh pengusaha.
Menurutnya, relaksasi pajak PPnBM merupakan stimulus kedua yang diberikan pemerintah. Sebelumnya pemerintah juga memberikan relaksasi pajak untuk pelaku UMKM saat enam bulan pascapandemi. Ia merasakan, stimulus tersebut akhirnya mulai menggerakkan lagi roda perekonomian setelah terpuruk di 2020.
“Kita sangat appreciate. Relaksasi pajak sudah kita rasakan 6 bulan pandemi dan 1 tahun pandemi. Tentu ini dirasakan (manfaatnya) oleh pengusaha,” kata Jamhadi kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (17/3/2021).
Ia berharap, relaksasi itu terus dilanjutkan. “Setidaknya di (bisnis) properti (relaksasi berlaku) sampai Desember dan untuk (relaksasi) PPn barang mewah sampai September, tahun ini kalau bisa ditambah lagi,”
Selain itu, manfaat relaksasi pajak tidak hanya berdampak bagi lini usaha otomotif dan properti sanamun juga ke ratusan unit usaha yang lainnya.
“Lalu teman-teman properti yang memiliki stok tahun lalu tidak terserap, sekarang terserap. Efeknya terhadap 171 unit usaha di bawahnya,” imbuhnya.
Jamhadi mengatakan, pada akhir tahun 2020 perputaran uang di Surabaya sekitar Rp2 triliun per harinya atau Rp6,5 triliun untuk Jawa Timur. Dengan adanya relaksasi pajak ini, ia optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa kembali surplus di tahun 2021.
“Paling tidak kita ingin memutarkan roda perekomian bersama dan menciptakan pertumbuhan ekonomi di akhir desember 2020 itu -1,9 persen. Pemerintah berharap di akhir 2021 bisa surplus sampai 5 persen,” ujarnya.
Seperti yang disampaikan Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Perekonomian beberapa waktu yang lalu, insentif pajak ini dapat membuat, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat serta meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini.
Airlangga mengatakan, relaksasi PPnBM 0% diharapkan bisa menaikkan daya beli masyarakat dan memberikan dorongan positif pada perekonomian.
Jamhadi mengatakan, jika masyarakat memiliki daya beli, maka dunia usaha akan kembali ‘berputar’ dan masyarakat memiliki kemampuan dan kontribusi kembali dalam membayar pajak.(tin/ipg)