DR Maruf Syah SH., MH, Penasihat Hukum Wisnu Wardhana, terpidana kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis yang menjerat Wisnu enam tahun penjara.
“Ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa sebuah kebijakan yang diambil tidak bisa dipidana, dan Pak Wisnu tidak menerima materiel kebijakan yang diambil. Putusan MK ini akan kami jadikan novum (bukti baru) pengajuan PK,” kata Maruf ketika dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (9/1/2019).
Awalnya dia berniat mengajukan PK ke MA hari ini juga, saat Wisnu Wardhana ditangkap dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, di Porong, Sidoarjo, oleh para penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya.
Namun, setelah menemui Wisnu Wardhana dan penyidik dari Seksie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya di Lapas Porong, dia mendapati bahwa salinan putusan MA tentang vonis Wisnu Wardhana ternyata belum ada.
Karena itu dia mengurungkan pengajuan PK ini sampai ada salinan putusan MA nomor 1085K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September yang menyatakan bahwa Wisnu Wardhana telah bersalah dalam kasus pelepasan aset PT PWU dan dihukum enam tahun penjara dan dendanya.
“(Pengajuan PK,red) masih menunggu putusan dari MA, yang ada baru petikan putusannya,” katanya.
Meski baru petikan amar putusan MA yang sudah diterima Kejari Surabaya, Heru Kamarullah Kasie Pidsus Kejari Surabaya meyakinkan bahwa petikan itu secara hukum telah sah menjadi landasan Kejari melakukan eksekusi.
Heru mengatakan, sempat terjadi adu argumentasi antara dirinya dengan Maruf di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Rabu siang, mengenai hal ini. Namun, Maruf akhirnya menerima argumentasi Heru.
Wisnu Wardhana yang sempat menolak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan/MA itu pun, kata Heru, menerima saran kuasa hukumnya dan dengan legawa menandatangani berita acara tersebut.
Maruf meyakinkan, meski menerima argumentasi Kasie Pidsus Kejari Surabaya di Lapas Porong, dia akan tetap mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan Novum putusan MK yang sudah dia sebutkan.
Alasan lain yang tetap membuatnya yakin bahwa Wisnu Wardhana tidak bisa disalahkan di kasus pelepasan aset PT PWU, karena ada terdakwa lain di kasus yang sama, yang pada akhirnya bebas. Terdakwa yang dia maksud adalah Dahlan Iskan, mantan Direktur Utama PT PWU.
“Perannya sama, kebijakan yang dibuat sama, kenapa yang satu bebas dan yang satu dinyatakan bersalah?” Kata Maruf.
Mengenai upaya pengajuan PK ini, Heru Kamarullah Kasie Pidsus Kejari Surabaya menyatakan, PK adalah hak setiap terpidana yang telah mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan.
Namun, dia menegaskan, proses PK tidak akan mempengaruhi pidana yang harus dijalani Wisnu Wardhana sampai ada putusan MA tentang pengajuan PK yang dilayangkan kuasa hukumnya.
“Itu hak terpidana. Yang jelas, kami sudah menjalankan pelaksanaan putusan MA dengan melakukan ekseskusi Wisnu Wardhana sebagai terpidana,” katanya.
Sekadar mengingatkan, eksekusi Wisnu Wardhana di Jalan Raya Kenjeran sempat diwarnai drama. Wisnu yang telah diintai Kejari sejak tiga minggu terakhir sempat berupaya melarikan diri.
Mobil Daihatsu Sigra miliknya, yang dikendarai oleh putranya, sempat menabrak dan melindas motor milik petugas Kejari yang sengaja dilintangkan untuk menghadang laju kendaraan. Pada akhirnya, Kejari berhasil membuat Wisnu meringkuk di lantai dingin Lapas Klas I Surabaya.(den)