Senin, 25 November 2024

Mahfud MD Nilai KPU Sudah Benar Ikuti Putusan MK

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ilustrasi

Mahfud MD mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menilai sikap Komisi Pemilihan Umum mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah sudah benar.

“KPU benar ketika dia mengikuti keputusan MK,” kata Mahfud saat berbincang dengan awak media di Yogyakarta, Rabu (9/1/2019) malam.

Menurut Mahfud, putusan Mahkamah Agung (MA) yang melegalkan pengurus partai menjadi calon anggota DPD tidak bisa membatalkan Peraturan KPU (PKPU) yang telah dibuat jauh sebelum putusan MA itu ada.

“Putusan MA yang terakhir itu lahir sesudah MK diikuti oleh KPU, jadi tidak bisa membatalkan yang sebelumnya,” kata dia.

Hal itu diutarakan Mahfud terkait putusan Bawaslu pada Rabu (9/1/2019) yang menyatakan KPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu karena telah mencoret nama Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar calon tetap (DCT) DPD RI.

Putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan OSO tersebut juga memerintahkan KPU membuat putusan baru yang memuat nama Oesman Sapta di dalam DCT DPD RI.

“Nah bahwa Bawaslu sekarang seperti itu, ya saya tidak tahu,” ucap dia seperti dilansir Antara.

Terkait perintah Bawaslu itu, Mahfud berpendapat bahwa KPU lebih memiliki hak untuk menentukan dirinya sendiri.

“Kalau latar belakang ilmiahnya, kalau dari sudut saya, latar belakang hukumnya ya mestinya KPU itu lebih berhak menentukan dirinya sendiri,” tutur Mahfud.

Sebelumnya, KPU mencoret nama OSO dari daftar calon tetap anggota DPD RI lantaran tetap mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah diputuskan lebih dulu, bahwa calon anggota DPD bukanlah pengurus partai politik?

KPU telah mengirimkan surat kepada OSO untuk menanggalkan jabatannya, namun yang bersangkutan tidak melakukannya.(ant/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
34o
Kurs