Sabtu, 23 November 2024

Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Jombang, Polda Jatim Temukan Senpi Rakitan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mengamankan sejumlah senjata api rakitan saat membekuk KD (33) seorang pengedar sabu-sabu asal Jombang. Foto: Istimewa

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mengamankan sejumlah senjata api rakitan saat membekuk KD (33) seorang pengedar sabu-sabu asal Jombang.

Kombes Pol Hanny Hidayat Direktur Narkoba Polda Jatim menjelaskan, KD ditangkap di Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Senin (8/3/2021) lalu.

Penangkapan itu terjadi Senin siang pukul 14.30 WIB. Polisi mengamankan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 5,86 gram.

“Kami juga amankan satu alat hisap sabu-sabu dan dua unit senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. Lalu ada air softgun FN dan 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm,” katanya.

Hasil interogasi terhadap tersangka, KD mengaku senjata api itu dia dapat dari tersangka UC (46) asal Mojokerto. Selanjutnya petugas pun menangkap UC.

Kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap MAS yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena kepemilikan sabu-sabu.

“Disinyalir, tersangka KD adalah pengedar sabu-sabu dan pemilik senpi rakitan. Tersangka UC merupakan pemberi senpi rakitan kepada tersangka KD,” ujar Hanny.

KD akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

KD juga dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat 12/1951 jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

Sedangkan tersangka UC dijerat Pasal Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat 12/1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP.(den/iss/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs