Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, orang-orang yang melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seperti berkerumun, bisa terkena sanksi.
Menurut Wiku, pihak yang berwenang memberikan sanksi pelanggan PPKM mikro adalah Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Pernyataan itu merespon kegiatan sekelompok massa yang mengatasnamakan Partai Demokrat, Jumat (5/3/2021), di Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Perlu diingat, penindakan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan di tengah masa pemberlakuan PPKM mikro, termasuk juga upaya tracing merupakan kewenangan dari satgas yang ada di setiap daerah,” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Koordinator Tim Pakar Satgas Covid-19 berharap semua pihak menyadari pandemi belum berakhir. Sehingga, masyarakat harus selalu waspada dan mematuhi berbagai ketentuan PPKM mikro.
Sekadar informasi, pengenaan sanksi pelanggar PPKM mikro mengacu pada peraturan kepala daerah atau peraturan daerah yang sudah ada di level kabupaten/kota.
Sementara itu, merujuk Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular, setiap orang yang sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun.
Pasal 14 ayat (2) menyebut, siapa saja karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah dapat diancam pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.(rid/ipg)