Sabtu, 23 November 2024

PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Marzuki Alie terhadap AHY 23 Maret Mendatang

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Marzuki Alie mantan Ketua DPR RI menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan yang ada di Lantai 2, Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan sidang perkara gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah politikus, salah satunya Marzuki Alie, terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum DPP Partai Demokrat pada 23 Maret 2021.

“Sidang perkara gugatan yang dijadwalkan pada hari Selasa (23/3/2021) itu akan dipimpin Ibu Rosmina dengan hakim anggota Bapak I.G. Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso,” kata Bambang Nurcahyono Kepala Humas PN Jakarta Pusat saat mengonfirmasi jadwal sidang itu kepada Antara, Jumat (12/3/2021).

Ia menyebutkan politikus Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, dan Hinca Panjaitan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat pada tanggal 8 Maret.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus menerangkan bahwa berkas gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Menurut SIPP PN Jakpus, sidang perdana gugatan itu akan digelar di Ruang Bagir Manan PN Jakpus pada tanggal 23 Maret 2021 pukul 09.00 WIB.

Tangkapan layar agenda sidang gugatan sejumlah politikus kepada ketua dan pengurus Partai Demokrat. Foto: SIPP PN Jakarta Pusat

Pengadilan menjadwalkan sidang gugatan akan rampung dalam waktu 4 hari.

Dalam berkas gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat terkait dengan rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai kader partai terhadap sebagian besar penggugat.

DPP Partai Demokrat mengeluarkan sejumlah surat keputusan berisi rekomendasi pemecatan terhadap beberapa kader partai, di antaranya Marzuki Alie sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan Partai Demokrat No: 08/SK/DKPD/II/2021 pada tanggal 26 Februari 2021.

DPP Partai Demokrat juga mengeluarkan SK No: 05/SK/DKPD/II/2021 tentang rekomendasi pemberhentian Achmad Yahya sebagai kader partai pada tanggal 10 Februari.

Menurut keterangan dalam berkas gugatan, SK yang dikeluarkan Partai Demokrat, yang jadi sumber persoalan, sebagian besar diteken pada bulan lalu atau beberapa minggu sebelum kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Kongres luar biasa itu, menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai periode 2021—2025.

Tidak hanya itu, pertemuan di Sibolangit juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat untuk periode yang sama.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs