Sabtu, 23 November 2024

Mitra Tani Tak Permasalahkan Harga Pupuk Subsidi Naik

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi pemupukan oleh petani.

Satrio Damardjati Ketua Umum DPN Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani) menilai masih pada taraf kewajaran apabila BUMN di sektor pupuk yang diuntungkan akibat naiknya Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

“Yang diuntungkan mungkin dari BUMN wajar, karena itu badan usaha milik negara ya harus untung,” kata Satrio, dikonfirmasi, Jumat, 12 Maret 2021.

Satrio berharap, jangan sampai dengan naiknya HET pupuk bersubsidi tersebut justru yang diuntungkan adalah mafia pupuk. “Tapi kalau yang di untungkan adalah mafia pupuk apakah itu bisa diminimalisir,” tambahnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satrio memberikan solusi di segi pendataan, dirinya berharap adanya Big Data pangan yang mencatat hulu hingga hilir produktivitas pertanian.

“Yang harus dilakukan pemerintah adalah membangun Big Data Pangan Nasional, dengan membangun big data pangan nasional agar tepat sasaran. karena big data pangan nasional itu kan dari hulu ke hilir, kalau itu terjadi kita mau bicara mafia pangan, kalau kita mau bicara mafia pupuk selesai, itu sudah terdata semua,” jelasnya.

Terpisah, Mangku Purnomo Pengamat Pertanian Universitas Brawijaya (UB) Malang, menanggapi penyesuaian HET pupuk bersubsidi menurutnya masih logis.

“Penyesuaian tidak masalah dan itu logis. tetapi sebenarnya subsidi melalui cara input sudah harus ditinjau ulang, siapa yang diuntungkan, dengan pola selama ini? Petani bilang tidak, pabrik tidak, distributor tidak. Jika mau reformasi didistribusi ini yang perlu dibenahi,” katanya.

Selanjutnya, kata Purnomo, Distribusi pupuk harus diperluas aktornya hingga lini empat dan kondisi saat ini sangat tergantung pada distributor besar. “Bumdes mustinya dilibatkan juga kelompok tani. CP/CL saat ini kurang tepat, jika kelompok tani dan bumdes dilibatkan akan lebih baik,” ujarnya.

Kendati demikian, Purnomo menyarankan terkait kebijakan pupuk subsidi yang ideal untuk tidak main diinput, tapi di output. “Bisa tidak kepastian produksi diterima pasar paling tidak tanaman pangan utama. Jadi struktur pasar, termasuk menjaga import yang ugal-ugalan,” kata Purnomo.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp300 hingga Rp450 per kilogram. Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Kementerian Pertanian menaikkan harga pupuk subsidi pada tahun 2021 karena mengklaim kekurangan dana untuk subsidi pupuk senilai Rp7,307 triliun.

Berdasarkan rata-rata realisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2014-2018 membutuhkan dana Rp32,584 triliun. Sementara dana yang dimiliki hanya Rp25,277 triliun.(bid)

 

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs