Sabtu, 23 November 2024

Partai Demokrat Kubu AHY Ajukan Gugatan Hukum di PN Jakarta Pusat

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Herzaky Mahendra Putra tim hukum PD kubu AHY (kiri) saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto : Faiz

Tim Hukum Partai Demokrat (PD) mengajukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tigabelas anggota tim hukum yang mendatangi PN Jakarta Pusat ini mengajukan gugatan terhadap 10 orang yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PD di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Herzaky Mahendra Putra satu diantara Tim Hukum PD mengatakan, pihaknya menggugat 10 orang tersebut karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami adalah Tim Pembela Demokrasi, tepatnya kami punya 13 orang anggota yang akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat. Intinya, kami menggugat mereka karena para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Herzaky di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Menurut Zaky, para tergugat telah melanggar konstitusi partai yang diakui oleh negara. Selain itu, para tergugat juga melanggar konstitusi negara yaitu UUD 1945 pasal 1 karena Indonesia ini adalah negara hukum yang demokratis.

Dia berharap, Pengadilan bisa memperjuangkan keadilan dan kebenaran atas kasus di Partai Demokrat ini.

“Kami datang ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” jelasnya.

Zaky menilai, KLB di Deli Serdang Sumatra Utara juga telah melanggar Undang-Undang Partai Politik karena kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan atau membentuk partai politik yang sama.

“Ini juga melanggar UU Parpol, salah satunya adalah pasal 26, bahwa kader yang telah diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan atau membentuk partai politik lagi yang sama. Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada lagi pasal pasal lain yang kami sampaikan dalam gugatan ini,” tegasnya.

Zaky juga membenarkan kalau tujuh diantara 10 yang tergugat itu adalah kader yang sudah dipecat dari Partai Demokrat.

“Ya diantaranya ada,” kata Zaky.

Sekadar diketahui, sebelumnya KLB berlangsung PD telah memecat tujuh kadernya. Mereka masing-masing Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya, dan Marzuki Alie.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs