Dalam waktu dekat, Polda Jatim akan memanggil beberapa artis yang diduga terlibat kasus prostitusi online. Dari 45 artis terduga, ada 5 orang yang akan dipanggil sebagai saksi.
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, pemanggilan 5 artis ini berdasarkan hasil pengembangan didukung sejumlah barang bukti yang ditemukan. Kelima artis itu masing-masing berinisial AC, TP, BS, ML, dan RF.
“Untuk menguatkan daripada pelaku bisnis prostitusi online ini, kami akan panggil 5 artis sebagai saksi. Di antaranya, dari muncikari TN ada artis inisial AC, TP, dan BS. Sedangkan dari muncikari ES, yaitu ML, dan RF,” kata Luki, Kamis (10/1/2019).
Luki menyebutkan, kasus prostitusi online ini cukup besar. Berdasarkan hasil penyidikan salah satu rekening koran milik muncikari, ditemukan catatan senilai Rp2,8 miliar. Diduga, itu merupakan hasil transaksi dari prostitusi online.
“Untuk menguatkan kasus ini besar, kami mengambil data dari rekening koran dan ditemukan Rp2,8 miliar. Nanti kami panggil 5 artis itu,” kata dia. (ang/den)