Sabtu, 23 November 2024

Jaksa KPK Ajukan Banding atas Vonis Rendah Nurhadi Mantan Sekretaris Mahkamah Agung

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Arsip. Nurhadi Abdurrachman, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Nurhadi Abdurrachman, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto : Antara

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada kasus korupsi Nurhadi Abdurrachman mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021), memvonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono menantunya masing-masing enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Nurhadi 12 tahun penjara, dan Rezky 11 tahun penjara.

“Atas putusan yang disampaikan ketua majelis hakim, kami menyatakan banding,” tegas Wawan Yunarwanto Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021) malam.

Menurutnya, selain hukuman pidana badan yang lebih rendah, jaksa menyampaikan sejumlah alasan mengajukan banding. Di antaranya terkait nilai suap dan gratifikasi yang tidak terbukti seluruhnya.

Dalam surat tuntutan, jaksa menilai Nurhadi dan Rezky menerima suap Rp45,7 miliar dari Hiendra Soenjoto Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Tapi, hakim menilai kedua terdakwa hanya terbukti menerima Rp35,7 miliar.

Uang suap itu diberikan supaya Nurhadi dan Rezky mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57 ribu meter persegi dan 26 ribu meter persegi.

Sedangkan untuk gratifikasi, jaksa menilai kedua terdakwa menerima gratifikasi Rp37,2 miliar.

Di antaranya berasal dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar), Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar), Donny Gunawan (Rp7 miliar), Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar), dan Riadi Waluyo (Rp1,6 miliar).

Namun dalam putusan hakim, pemberian dari Freddy Setiawan tidak terbukti. Hakim menilai uang Rp23,5 miliar mengalir kepada Rahmat Santoso, adik ipar Nurhadi, yang menjadi pengacara Freddy dalam upaya peninjauan kembali.

“Uang pengganti, di dalam tuntutan kita, kita membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp83 miliar. Namun, dalam putusan tadi, hakim tidak mengabulkan uang pengganti,” kata Jaksa Wawan.

Terkait uang pengganti, hakim menilai suap dan gratifikasi tidak menimbulkan kerugian negara karena berasal dari kantong pribadi para pemberi.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs