Irjen (Pol) Argo Yuwono Kadivhumas Polri menegaskan kalau sampai saat ini Kapolri belum mengeluarkan aturan atau izin acara musik, budaya dan lainnya yang mengumpulkan orang banyak.
“Belum ada izin atau peraturan Kapolri soal itu,” ujar Argo kepada suarasurabaya.net melalui pesan singkatnya, Rabu (10/3/2021).
Sebelumnya, Sandiaga Uno Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) mengatakan kalau Jendral Listyo Sigit Prabowo Kapolri telah memberi izin diadakannya acara yang mengumpulkan orang banyak.
Keputusan itu diperoleh Sandi sesudah menggelar rapat virtual dengan Kapolri.
“Hasil daripada video conference call kemarin mendapat respons yang sangat positif dari pelaku industri event, baik itu penyelenggara event di bidang olahraga, musik, MICE dan event-event berbasis budaya,” kata Sandi dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).
Sementara Brigjen Rusdi Hartono Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri menjelaskan mengeluarkan izin acara terlebih konser musik yang berpotensi mendatangkan banyak orang dalam satu tempat perlu kajian yang mendalam agar tidak berujung pada klaster baru penularan Covid-19.
“Bagaimana konser offline nanti tentunya perlu kajian kita bersama, perlu kajian lintas sektoral bagaimana mitigasi dampak yang ditimbulkan, bagaimana teknis pelaksanaannya, penegakan protokol kesehatannya,” kata Rusdi dalam diskusi Blok M Music Conference, Selasa (9/3/2021).
Dia menegaskan Polri bukan satu-satunya pihak yang berwenang dalam mengeluarkan izin di tengah pandemi, melainkan harus melalui kesepakatan bersama berbagai pihak
Polri tidak bekerja sendiri ketika izin keluar, sangat melihat rekomendasi dari satgas covid-19 karena aktivitas berkumpul dan sebagainya satgas covid-19 itu akan menentukan seperti itu,” jelasnya.
Untuk itu. dia meminta seluruh pihak terkait dalam penyelenggaran konser mulai dari promotor, event organizer, musisi, pekerja kreatif, dinas pariwisata dan kebudayaan, hingga Polri bersama Satgas Covid-19 harus menyiapkan konser yang aman dari Covid-19.(faz/ipg)