Sabtu, 23 November 2024

PWNU Jatim: Vaksin AstraZeneca dan Vaksin Lain yang Dipakai Pemerintah Suci

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
PWNU Jatim menggelar Bahtsul Masail mengenai hukum vaksinasi Covid-19, di Kantor PWNU Jatim, Rabu (10/3/2021). Foto: Denza suarasurabaya.net

PWNU Jatim menggelar Bahtsul Masail (pencarian, penelitian, dan pembahasan berbagai masalah) mengenai hukum vaksinasi Covid-19, di Kantor PWNU Jatim, Rabu (10/3/2021).

Sidang Bahtsul Masail para pengurus PWNU Jatim yang dipimpin KH. Ahmad Asyhar Shofwan itu berlangsung selama dua jam dan menghasilkan lima poin hasil keputusan.

Salah satunya mengenai hukum jenis vaksin yang direkomendasikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Baik Sinovac maupun AstraZeneca yang segera dipakai.

Romadlon Khotib Wakil Katib Syuriah PWNU Jatim membacakan hasil keputusan Bahtsul Masail itu. Seluruh peserta Bahtsul Masail menyatakan, semua vaksin yang direkomendasikan pemerintah adalah suci.

“Jenis vaksin yang telah direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia adalah suci. Sebab pada prodak akhirnya tidak mengandung unsur najis sama sekali. Sebagaimana astrazeneca, sinovac dan lain-lain,” ujarnya.

Pada poin pertama keputusan itu, PWNU Jatim memutuskan bahwa vaksinasi ini merupakan ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya atau penyakit. Sehingga ini menjadi kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia.

Selain itu juga ditegaskan, perbuatan yang hukumnya wajib bila diperintahkan pemerintah mengokohkan hukum wajib itu, sehingga yang tidak mentaati pemerintah yang jelas-jelas tidak menyelesihi syara’ adalah dilarang (haram).

KH Safruddin Syarif Khatib Syuriah PWNU Jatim menjelaskan, Bahtsul Masail ini dilakukan karena banyak hoaks yang beredar bahwa vaksin itu tidak perlu diikuti dan banyak yang mengatakan tidak halal.

“Nah, di sinilah kami ingin mengkaji secara hukum sehingga kemudian terjadi perdebatan beberapa ulama. Setelah perdebatan, intinya semua jenis vaksin baik Sinovac maupun lainnya yang mungkin akan datang ke Indonesia dari proses pembuatannya sampai akhir proses pembuatannya itu suci tidak ada yang dihukumi najis,” ujarnya.

Dia mengakui, dalam prosesnya memang ada satu unsur yang kemungkinan merupakan unsur babi. Syafruddin menegaskan, unsur itu dalam pembuatannya tidak tercampur di hasil akhir.

“Unsur yang kemungkinan dari babi itu hanya digunakan sebagai perangsang atau stimultan dari hal-hal yang akan digunakan sebagai vaksin. Tetapi vaksinnya sendiri (hasil akhir) tidak ada campurannya,” ujarnya.(den/tin/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs