Jumat, 22 November 2024

Tersangka Prostitusi Daring dengan Korban Perempuan di Bawah Umur Ditangkap

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tersangka kasus prostitusi daring saat di Mapolda Jatim, Rabu (10/3/2021). Foto: Istimewa.

BD (39 tahun) tersangka prostitusi dalam jaringan dengan korban perempuan di bawah umur berhasil ditangkap di salah satu hotel, di kawasan Waru, Sidoarjo, Senin (25/1/2021).

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) yang menangkap tersangka asal Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Pasuruan itu.

“Penangkapan itu hasil operasi siber di media sosial (medsos) oleh Tim Siber Polda Jatim,” ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim, Rabu (10/3/2021).

Kepada penyidik, BD tersangka mengaku melakukan praktik ini sejak November 2020. Dia tawarkan korban berinisial M via Twitter lalu kesepakatan transaksi lewat aplikasi WhatsApp.

“Dia tawarkan threesome, satu wanita dan dua laki-laki dengan bayaran Rp300 ribu (yang diberikan ke korban),” kata AKBP Zulham Effendy Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim.

BD mengaku menawarkan prostitusi dengan iming-iming threesome itu terinspirasi film porno.

Tersangka berfantasi melakukan hubungan dengan korban yang baru berusia 16 tahun (yang awalnya dia klaim sebagai istrinya) bersama laki-laki lain.

“Dari keterangan awal dia bilang itu istrinya. Laki-laki hidung belang yakin mau. Korban sendiri juga minta foto kliennya. Bila sepakat ditentukan satu tempat (hotel),” katanya.

BD sudah tiga kali melibatkan M dalam layanan threesome yang dia jalankan. Kini dia harus menanggung buah dari apa yang sudah dia kerjakan.

Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar karena disangka melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP.

Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti yang memberatkan tersangka. Antara lain ponsel milik tersangka maupun milik korban.(den/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs