Jumat, 22 November 2024

Aturan Ojol Segera Terbit Meski Tetap Bukan Angkutan Umum

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi Ojek Online. Foto: Spot Trend

Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan, ojek dalam jaringan (daring/online/ojol) tetap tidak terkategori sebagai angkutan umum meskipun dalam waktu dekat akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang diperkirakan terbit pada Maret mendatang.

Budi menjelaskan diaturnya ojek merupakan bentuk diskresi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara, yang mana menteri boleh mengatur sesuatu yang telah terjadi sangat masif di masyarakat, dalam hal ini ojol.

“Dalam UU/30 Tahun 2014 ini menyagkut masalah diskresi, boleh Menhub mengatur ini sepanjang kegiatan di masyarakat sudah ada tapi belum ada aturannya, berarti Menhub bisa membuat aturan,” katanya di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) persiapan penyusunan peraturan menteri ojek daring di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Sementara itu, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, tidak disebutkan bahwa praktik angkutan dengan sepeda motor termasuk ke dalam kategori angkutan umum.

“Makanya, kata Menhub, kita hanya mengatur sebagian saja, di mana titik beratnya lebih kepada sepeda motor berbasis aplikasi, bukan berarti langsung sepeda motor sebagai angkutan umum,” katanya dilansir Antara.

Sebagai perbandingan, Budi menyebutkan, di negara Asia Tenggara sepeda motor memang digunakan secara masif sebagai angkutan, namun dia belum tahu apakah memang diatur dalam undang-undang.

“Kalau ojek di negara lain setahu saya ada, Vietnam sudah ada, Thailand ada, tapi regulasinya saya enggak begitu tahu,” katanya.

Pengaturan ojek daring ini, kata dia, lebih kepada jaminan keselamatan berkendara, baik bagi pengemudi maupun penumpang, termasuk jaminan asuransi. “Kalau taksi online, kan, hanya penampilan saja, tidak boleh pakai sandal, kalau ini memang harus perlindungan, para pengemudinya, dari misalnya jatuh keserempet harus menggunakan jaket, pakai helm standar baik pengemudi dan penumpangnya,” katanya.

Terdapat empat aspek yang diatur dalam peraturan ojek daring yang akan terbit Maret mendatang, di antaranya tarif, keselamatan, kemitraan, dan perekrutan/pemberhentian pengemudi. Selain itu, kata Budi, peraturan ini juga akan mengatur kuota. Sebab, menurutnya, saat ini jumlah ojek daring sangatlah banyak.

“Saya kira prinsip transportasi mempertemukan ketersediaan dan permintaan, ketersediaan disesuaikan permintaan. Barangkali kita singgung juga nanti, terkait batasan kuota,” katanya.(ant/den)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs