Sabtu, 23 November 2024

Polri Naikkan Status Unlawfull Killing Laskar FPI ke Tahap Penyidikan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kepala Divisi Humas Polri Kepala Divisi Humas Polri (tengah). Foto: Antara

Penyidik Bareskrim Polri hari ini melaksanakan gelar perkara unlawfull killing penembakan empat orang Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50 guna menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Rencananya jam 14 nanti akan dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan apakah kasus itu naik penyidikan,” kata Irjen Argo Yuwono Kepala Divisi Humas Polri, Rabu (10/3/2021).

Argo menyebutkan gelar perkara dilaksanakan di Gedung Pengawasan Penyidik (Wassidik) oleh penyidik dan juga dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Propam Polri.

“Nanti dari gedung Wassidik akan menggelarkan, dan penyidik dan juga ada dari Itwasum dan Propam,” ujar Argo seperti dilansir Antara.

Argo menegaskan gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri hari ini adalah untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

“Intinya hari ini untuk meningkatkan dari lidik ke sidik aja itu saja,” ucap Argo.

Dalam perkara unlawfull killing ini tiga anggota Polri yang melakukan penembakan berstatus sebagai terlapor.

Seperti diketahui, Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan, insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Mohammad Choirul Anam Komisioner Komnas HAM, penembakan enam laskar merupakan unlawfull killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs