Irjen Pol Istiono Kakorlantas Polri mengatakan, peluncuran sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) skala nasional diundur, salah satu alasannya karena ada penambahan Polda yang menerapkan layanan kepolisian berbasis elektronik tersebut.
“Ada tambahan dari 10 Polda jadi 12 Polda,” kata Istiono, Selasa (9/3/2021) dilansir Antara.
Peresmian tilang elektronik skala nasional awalnya dijadwalkan pada 17 Maret 2021, namun diundur menjadi 23 Maret 2021.
Menurut Istiono, alasan diundur karena menyamakan jadwal antara pihak-pihak terkait yang berwenang dalam penerapan tilang elektronik nasional.
“Kan di situ ada jadwal MoU dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan sama Polri untuk mencocokkan jadwalnya,” ujar Istiono.
Selain itu juga adanya penambahan jumlah Polda yang menerapkan tilang elektronik, yaitu Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.
Peresmian tilang elektronik dalam waktu dekat akan dilakukan di tiga Polda dan empat Polresta, yakni Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam, dan Polresta Padang.
Sampai saat ini baru tiga Polda yang sistem tilang elektroniknya telah berjalan, yakni Polda Metro Jaya, Polda DIY, dan Polda Jawa Timur. Di tiga polda tersebut sebagian kamera tilang elektronik sudah terpasang di jalan-jalan utama.
Seperti diketahui, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri mencanangkan program 100 hari kerja pertamanya sebagai pimpinan Korps Bhayangkara dengan salah satunya memprioritaskan tilang elektronik atau ETLE agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan.
Kapolri berharap sistem tilang elektronik dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.
Menurut Kapolri, pelayanan publik Polri agar mengurangi interaksi yang berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang.(ant/dfn/ipg)