Sabtu, 23 November 2024

Sopir Truk Penabrak Patwal Tahanan di Mojokerto Tidak Paham Prioritas Jalan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Kondisi mobil patroli anggota Satsabara Polres Mojokerto kota setelah ditabrak truk di perempatan Kartini, Jalan Raya Majapahit kota Mojokerto, Kamis (10/1/2019). Foto: Fuad Radio Maja FM

Kecelakaan yang melibatkan mobil patroli anggota Satsabara Polres Mojokerto kota dengan truk di perempatan Kartini, Jalan Raya Majapahit kota Mojokerto, Kamis (10/1/2019), diduga karena ketidaktahuan sopir truk tentang prioritas hak pengguna jalan.

Menurut AKBP Sigit Dany Setiyono Kapolresta Mojokerto, mobil patwal Sabhara yang mengawal tahanan dari Lapas menuju ke Pengadilan Negeri sudah melaksanakan tugas sesuai Standard Operating Procedure (SOP), yakni pengawalan membunyikan sirine dan menyalakan lampu rotator.

“Dari pemeriksaan saksi, bahwa pengawalan tahanan yang dilakukan Polresta Mojokerto sudah sesuai dengan SOP. Kecelakaan ini diakibatkan kelengahan atau ketidaktahuan sopir truk tentang prioritas hak penggunaan jalan, yang sudah di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

Dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tercantum dalam Pasal 134 dan pasal 135, salah satunya berisikan tentang aturan pengawalan tahanan.

“Tidak ada korban luka, hanya anggota sedikit syok. Saat ini sudah ditangani Unit Laka Satlantas Polresta Mojokerto,” ungkap AKBP Sigit seperti yang dilaporkan Fuad dari Radio Maja Mojokerto dalam Jaring Radio Suara Surabaya.

Dia menegaskan, peristiwa kecelakaan truk yang menabrak mobil patwal tahanan bisa menjadi pembelajaran masyarakat agar mengutamakan prioritas pengguna jalan.

“Kita lihat banyak pengguna jalan saat petugas menyalakan rotator atau sirine masih banyak yang belum mengalah. Bukan hanya polisi saja, ambulan juga pemadam kebakaran harus mendapat prioritas,” imbuhnya.

Saat ini, kecelakaan lalu lintas tersebut tengah dalam penanganan Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto Kota.(tin/den)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs