Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Bangun 256 Puskesmas Sepanjang 2018

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Nila Moeloek Menteri Kesehatan bersama jajarannya saat memberikan paparan empat tahun penguatan pelayanan kesehatan di Kementerian Kesehatan Jakarta, Kamis (10/1/2019). Foto: Antara

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah membangun 256 Puskesmas di daerah tertinggal dan perbatasan Indonesia sepanjang 2018. Ini sebagaimana disampaikan Nila Moeloek Menteri Kesehatan dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Dia mengatakan, pemerintah menganggarkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Puskesmas mulai dari fisik bangunan, melengkapi peralatan kesehatan, rumah dinas bagi tenaga kesehatan, serta termasuk kelengkapan transportasi seperti ambulans.

“Tahun 2017 kita bangun dari DAK, 110 Puskesmas di perbatasan. Di 2018 sebanyak 256 Puskesmas,” kata Nila sebagaimana dilansir Antara.

Pembangunan 110 Puskesmas perbatasan pada 2017 dilakukan di 48 kabupaten, sementara 256 Puskesmas pada 2018 di 49 kabupaten di daerah tertinggal dan perbatasan.

Rencananya pada 2019 ini Kemenkes akan menambah puskesmas dengan membangun 279 rumah sakit di daerah tertinggal dan perbatasan.

Sementara untuk rumah sakit, Bambang Wibowo Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan mengatakan, selama lima tahun sejak 2014, pemerintah telah menargetkan pembangunan 64 rumah sakit.

Dari total 64 rumah sakit pratama yang ditargetkan dibangun di daerah yang kekurangan atau belum memiliki fasilitas kesehatan, sampai sekarang telah terbangun 61 rumah sakit. Kekurangan tiga rumah sakit sisanya direncanakan selesai pada 2019 untuk wilayah Ambon, Wamena Papua, dan Kupang, NTT.

“Secara fisik di Ambon direncanakan akhir 2019 beroperasi. Dua lagi pembangunan fisik dikerjakan 2019 untuk Wamena dan Kupang,” kata Bambang.

Pembangunan tersebut dalam rangka pemerataan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama atau Puskesmas dan rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit di seluruh Indonesia.

Bambang juga menegaskan pemerintah bersama BPJS Kesehatan juga berupaya meningkatkan mutu layanan rumah sakit, khususnya rumah sakit yang melayani program Jaminan Kesehatan Nasional, dengan mewajibkan syarat akreditasi.

Kewajiban rumah sakit untuk memenuhi syarat akreditasi guna bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diberikan waktu sampai Juni 2019 mendatang. (ant/wil)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs