Sabtu, 23 November 2024

IPW Minta Polisi Segera Tuntaskan Kasus Sindikat Mafia Tanah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Neta S Pane Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW). Foto: Istimewa

Neta Sanusi Pane Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.

Dia berharap, respon cepat Kapolri menjadi momentum penuntasan kasus-kasus mafia tanah yang selama ini banyak merugikan masyarakat.

Salah satu kasus yang menurut Neta perlu dikawal Satgas Anti Mafia Tanah adalah penyerobotan tanah di Cakung, Jakarta Timur seluas 7 hektare.

Kata Neta, kasus itu masih menyisakan persoalan, di mana Benny Simon Tabalujan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) belum tertangkap, walau pun orang itu terdeteksi tinggal di Australia.

“Kami apresiasi keberadan Satgas Anti Mafia Tanah. Sekarang, Kapolda Metro Jaya harus tetap serius tangani kasus mafia tanah di Cakung. Jangan sampai tercoreng manuver oknum-oknum yang bermain,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

IPW berharap, upaya pengusutan kasus tersebut tidak diintervensi pihak-pihak yang bermain. Apalagi, ada isu rencana menghentikan atau SP3 kasus tersebut.

Padahal, kasus tersebut sudah diproses selama dua tahun, dan polisi sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk meringkus Benny Simon Tabalujan Direktur Utama PT Selve Veritate.

“Kasus ini harus dipastikan berjalan pada jalurnya. Polda Metro Jaya juga perlu panggil Haris Azhar kuasa hukum Benny Simon Tabalujan untuk mendatangkan tersangka supaya bisa menggali informasi dan menyelesaikan masalah. Tidak ada alasan untuk menghentikan lewat SP3, apalagi sudah ada Satgas Anti Mafia Tanah,” tegas Neta.

Lebih lanjut, Neta meminta media massa ikut mengawal kasus pemalsuan akta autentik di Cakung, Jakarta Timur sebagaimana fungsi media yang diatur Undang-Undang Pers.

“Peran pers sangat penting untuk mengontrol dan mengawasi kasus ini agar tetap pada koridor hukum dan tidak ada yang melakukan intervensi kepada penegak hukum dan pihak lain,” pungkasnya.

Sekadar informasi, keberadaan Satgas Anti Mafia Tanah sangat diharapkan bisa mengatasi permasalah khususnya para korban mafia tanah.

Salah satu langkah konkret Satgas Anti Mafia Tanah adalah meringkus mafia tanah yang menipu Ibunda Dino Patti Djalal mantan Wakil Menteri Luar Negeri.

Gerak cepat Satgas Anti Mafia Tanah juga diharapkan bisa menuntaskan kasus lahan seluas 7 hektare di Cakung.

Kasus penyerobotan lahan di Cakung berlokasi di Kampung Baru RT 09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur.

Konflik tanah terjadi antara pelapor Abdul Halim dan Benny Simon Tabalajun.

Kasus lain juga menimpa Edy Kartono dengan modus yang sama. Namun, Benny Simon Tabalujan menggunakan nama PT Pactum Serva dengan pelaku di lapangan orang yang sama dengan kasus Abdul Halim.

Belakangan diketahui banyak lahan Benny Simon Tabalujan yang bermasalah dan sebagian besar menimpa rakyat kecil dengan modus sama dan mengunakan nama PT yang berbeda-beda.

Sekarang, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Benny mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN), Paryoto, dan Achmad Djufri, sebagai tersangka.

Namun, dalam proses persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Paryoto tidak bersalah. Sedangkan tersangka lain bernama Mardani meninggal dunia di Rutan Cipinang.(rid/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs