Sabtu, 23 November 2024

Marzuki Alie Melaporkan AHY Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Marzuki Alie mantan Ketua DPR RI menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan yang ada di Lantai 2, Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Marzuki Alie mantan Sekjen Partai Demokrat (PD) melalui kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan lima kader dan pengurus teras Demokrat, salah satunya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum PD pada Kamis (4/3/2021).

Rusdiansyah kuasa hukum Marzuki Alie mengatakan, lima orang yang dilaporkan itu, yakni satu kader bukan dari pengurus, dan empat orang pejabat teras Partai Demokrat.

“Salah satu yang akan kami laporkan AHY,” kata Rusdiansyah saat ditemui Antara di Bareskrim Polri.

Rusdiansyah menyebutkan dirinya mewakili Marzuki Alie mendatangi Bareskrim, untuk melapor dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Ada tiga hal yang menjadi dasar Marzuki Alie membuat laporan kader dan pejabat teras Partai Demokrat itu, pertama Marzuki Ali dituduh melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan Demokrat.

“Sampai detik ini pihak-pihak yang belum bisa membuktikan di mana, kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa yang ingin melakukan kudeta,” kata Rusdiansyah.

Menurur Rusdiansyah, Marzuki Alie sebagai pribadi sudah menyampaikan kepada pihak-pihak Partai Demokrat untuk tidak sembarangan menuduh, meskipun dirinya sebelum dipecat hanya sebagai anggota biasa, tapi pernah menjabat sebagai Ketua DPR dan mantan Sekjen Partai Demokrat.

“Dan beliau juga harusnya bisa dihubungi, tidak ada proses tabayyun terhadap diri beliau,” katanya.

Hal tersebut, lanjut Rusdiansyah, telah disampaikan oleh Marzuki untuk mengklarifikasi, tetapi itu tidak dilakukan. Karena pada tanggal 24 Februari 2021, Partai Demokrat menyampaikan kepada media akan memecat kader yang berkhianat.

Pemecatan itu dilakukan tanggal 26 Februari 2021. Sehari sebelum pemecatan, Partai Demokrat menyampaikan ke media Marzuki Alie dipecat secara tidak hormat.

“Padahal di surat keputusan pemberhentian klien saya tidak ada kata-kata seperti itu,” katanya pula.

Dasar kedua laporan itu, judul rilis (keterangan pers) terkait pemecatan bertuliskan “Demokrat memecat pengkhianat partai”. Padahal, lanjut Rusdiansyah, di kop surat keputusan pemberhentian tidak ada kata-kata demikian.

“Tiga hal inilah yang melatarbelakangi kami hari ini sampai ke Bareskrim, keinginan Marzuki tidak ada keinginan untuk menghukum tidak ingin memenjarakan orang, tapi ada kepastian bisa dihadirkan bukti-bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke beliau,” kata Rusdiansyah.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs