Sabtu, 23 November 2024

Pedagang Usulkan Importir Wajib Tanam Kedelai di Dalam Negeri

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Dirjen Tanaman Pangan Sumardjo Gatot Irianto (kanan) pada diskusi di Gedung Pusat Informasi Agribisnis Kementerian Pertanian Jakarta, Jumat (11/1/2019). Foto: Antara

Kementerian Pertanian (Kementan) mengusulkan adanya kewajiban bagi para importir kacang kedelai untuk turut serta menanam komoditas tersebut guna meningkatkan produksi dalam negeri.

“Ini usulan teman-teman pedagang juga. Jangan importir dikasih izin impor, tetapi tidak ada tanggung jawab terhadap produksi dalam negeri. Kami sampaikan bahwa kami setuju,” kata Sumardjo Gatot Irianto Dirjen Tanaman Pangan pada diskusi di Kementan, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Seperti dilansir Antara Ia menjelaskan usulan dari pedagang kacang kedelai terkait kewajiban tanam bagi para importir akan disampaikan kepada Menteri Pertanian untuk kemudian ditetapkan dalam regulasi berbentuk Peraturan Menteri (Permentan).

Ia juga menuturkan bahwa kebijakan ini, dapat diimplementasikan layaknya kewajiban tanam pada importir bawang putih. Sebelumnya Kementan telah menggandeng importir agar menanam bawang putih di dalam negeri sesuai ketentuan Permentan 24 tahun 2018 yang mewajibkan setiap importir memproduksi lima persen dari volume pengajuan rekomendasi impornya.

Importir penerima Rekomendasi Impor Produk Hortikuktura (RIPH) 2017 diberi tenggat waktu sampai Senin (31/12/2018) untuk menyelesaikan kewajibannya menanam bawang putih.

Menurut Gatot, memang diperlukan upaya khusus untuk mendorong produksi kedelai dalam negeri, salah satunya melalui kewajiban tanam bagi para importir kedelai.

“Idenya memang seperti bawang putih. Saya kira untuk melindungi produsen dalam negeri dan memberi nilai tambah,” kata Gatot.

Berdasarkan data BPS pada 2018, kedelai Indonesia masih belum dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, di mana produksi Indonesia hanya sebesar 982.598 ton.

Untuk memenuhi kebutuhan kedelai dalam negeri, Indonesia perlu melakukan impor sebanyak 2,6 juta ton untuk menutupi kekurangan produksi dalam negeri.

Berdasarkan data Kementan, jumlah impor kedelai dari tahun 2015-2018 justru mengalami peningkatan. Impor pada tahun 2015 dan 2016 berjumlah sekitar 2,3 juta ton, 2017 sejumlah 2,7 juta ton dan mengalami sedikit penurunan pada 2018 menjadi 2,6 juta ton.

Sementara itu, jumlah produksi kedelai pada rentang waktu yang sama adalah 963.183 ton pada 2015, 859.653 pada 2016, 538.728 pada 2017 dan 982.598 pada 2018. (ant/wil)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs