Sabtu, 23 November 2024

Jokowi Cabut Lampiran Perpres tentang Investasi Industri Miras

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden RI. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Lampiran dalam Perpres yang diteken Jokowi tanggal 2 Februari 2021, terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Pengumuman pencabutan itu disampaikan Presiden, siang hari ini, Selasa (2/3/2021), melalui rekaman video dari Istana Merdeka, Jakarta.

Pencabutan lampiran tentang investasi industri miras itu dilakukan Jokowi, sesudah mendapat masukan dari berbagai kalangan masyarakat.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Presiden.

Sebelumnya, sejumlah Pemerintah Daerah, anggota dewan, tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan menyatakan penolakan pada isi Perpres yang mengizinkan investasi industri miras di Tanah Air.

Seperti diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal adalah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada lampiran Perpres tersebut, industri minuman keras mengandung alkohol masuk dalam daftar bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi.

Dengan aturan itu, industri miras bisa mendapat suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, bahkan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam lampiran Perpres 10/2021, ada empat provinsi yang mendapat izin pembuatan industri miras, yaitu Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs