Sabtu, 23 November 2024

Presiden Terbitkan Perpres Investasi Industri Miras, PBNU Tegas Menolak

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
KH Said Aqil Siradj Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Foto: nu.or.id

Said Aqil Siradj Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak rencana pemerintah memasukkan industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras) ke dalam daftar investasi positif.

Payung hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Joko Widodo Presiden, pada 2 Februari 2021.

Kiai Said mengatakan, Al Quran sudah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak kerugian.

“Kami sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al Quran dinyatakan وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” ucapnya di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Menurut Ketum PBNU, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.

Karena Agama Islam dan agama-agama lain tegas melarang umatnya meminum miras, maka sudah sepatutnya pemerintah menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah berupaya meningkatkan produksi dan konsumsi masyarakat.

“Kaidah fiqih Tasharruful imam’alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat). Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah mendorong untuk naik,” imbuhnya.

Kalau para pemimpin dan masyarakat rela, atau bahkan mendukung rencana investasi industri miras, Kiai Said mengingatkan adanya potensi kerusakan mental dan pikiran generasi penerus Bangsa Indonesia.

“Melihat bahaya serta dampak negatif yang jelas dari miras, sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Joko Widodo Presiden sudah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada lampiran Perpres tersebut, industri minuman keras mengandung alkohol disebutkan sebagai bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi.

Dengan izin itu, industri miras bisa mendapat suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, bahkan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk tahap awal, provinsi yang mendapat izin pembuatan industri miras baru Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Perpres 10/2021 juga membuka peluang investasi industri miras di daerah lain di Indonesia.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs