Sabtu, 23 November 2024

Polisi Sita 1,4 Ton Boraks di Sidoarjo yang Diduga untuk Bahan Makanan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti boraks yang digunakan sebagai bahan campuran kerupuk. Foto: Antara

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penggunaan boraks untuk bahan makanan kerupuk di wilayah hukum setempat.

Kompol Wahyudin Latif Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo di Sidoarjo Senin (1/3/2021) mengatakan atas kasus tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 3,9 ton barang siap edar.

“Kami juga menyita sebanyak 1,4 ton boraks untuk bahan campuran pembuatan kerupuk tersebut,” katanya saat temu media di Sidoarjo, Jawa Timur.

Ia mengatakan, boraks telah dilarang penggunaannya untuk campuran bahan makanan, karena peruntukannya digunakan untuk campuran las atau juga bahan bangunan.

“Atas kasus ini kami menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial SN dan juga ST yang merupakan pasangan suami istri,” ujarnya seperti yang dilansir Antara.

Ia mengatakan, tersangka ini dijerat dengan pasal 136 atau pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 20112 tentang pangan.

“Atau pasal 162 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya.

Tersangka, kata dia, mengaku kalau barang yang diproduksi tersebut telah diedarkan ke beberapa kota di Indonesia seperti di DKI Jakarta, Bali dan beberapa kota di Jawa.

“Tersangka ini mengaku telah mengedarkan kerupuk berbahan campuran boraks sejak tahun 2015 dengan rata-rata produksi setiap harinya sebanyak 2 sampai dengan tiga ton,” katanya.

Ia mengatakan, terkait dengan usaha terlarang yang dilakukan tersebut pelaku berhasil mengantongi keuntungan sebanyak Rp175 juta setiap bulannya.

“Tersangka mengaku untuk setiap kantong kerupuk dijual dengan harga Rp54 ribu,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama,Rahmi Analis Obat dan Makanan Dinkes Provinsi Jatim mengaku jika boraks dilarang dan tidak boleh digunakan sebagai bahan tambahan pangan karena bisa mengganggu fungsi tubuh serta menimbulkan penyakit kanker.

“Sesuai dengan Permenkes boraks sudah dilarang dan tidak boleh digunakan sebagai bahan tambahan pangan,” ucapnya.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs